Sambar.id, Pontianak,Kalbar, Selasa 23 September 2025|| sejumlah awak media menggelar audiensi dengan pihak Pertamina di Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Pontianak. kedatangan rombongan disambut oleh Sdr.Budi selaku perwakilan Pertamina.
Dalam pertemuan tersebut, awak media meminta penjelasan terkait adanya temuan mobil tangki PT.Bota Makmur Perkasa pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025, Jam.09:18 WIB diKecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang yang diduga melakukan praktik “kencing” bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Menanggapi hal itu, perwakilan Pertamina ( Sdr. Budi ) menuturkan Terkait Mobil Tengki yang melakukan praktik kencing dikios ( penampung ) dari PT. Bota Makmur Perkasa itu diluar ranah pertamina yang lebih berwenang adalah dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ). jika memang ada bukti praktik pelanggaran, pihak terkait dipersilakan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kalau memang ada, silakan dilaporkan ke pihak APH,” ujar perwakilan Pertamina ( Sdr.Budi ) kepada Awak media.
Perwakilan dari Pertamina (Sdr. Budi) mengatakan untuk BBM yang keluar dari depot itu non subsidi semua, setelah dalam perjalanan dan setelah sampai di SPBU, itu baru dipilah mana yang BBM subsidi dan BBM Non subsidi karena produknya jelas, solar. Mengapa dibilang seperti itu, seumpama saat masih dalam perjalanan pengangkutan menuju SPBU terjadi hal hal yang apa apa, seperti kencing ini kan itu hitungannya Non Subsidi kecuali sudah sampai di SPBU itu baru dibilang Subsidi, selain itu Sdr. Budi juga mengetahui SPBU" yang nakal khususnya yang berada dipontianak, seperti SPBU sebelah sana dan sana tuturnya tetapi kenapa tidak ada tindak lanjut dari pihak pertamina, ini sama juga pembiaran.
Lanjut," Sdr Budi selaku perwakilan dari pihak Pertamina memperjelaskan kepada awak media, misalnya ada temuan oleh awak media dilapangan ada pengisian misalnya ditangkap polisi, minyak yang ditangkap polisi ada 2 drum atau 3 jirigen, jadi yang dihitungnya itu Non Subsidi Bukan dihitungnya Subsidi kecuali setelah datang di SPBU baru dikatakan minyak subsidi.
Lanjut," Sdr.Budi juga mengatakan Kalau Barang ini ( BBM ), diluar ditangkap APH, dihitung minyaknya seperti Solar walau pun kita tau kalau Mobil Tengki Warna merah ini kan pasti mengangkutnya BBM subsidi, tidak mungkin ini dihitungnya harga subsidi Rp.6800." Tegas Sdr.Budi perwakilan dari pihak pertamina dalam ruang audensi.
Namun menurut regulasi pemerintah, BBM yang keluar dari depot Pertamina sebenarnya sudah ditetapkan jenisnya, baik subsidi seperti Biosolar maupun non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
SPBU hanya bertugas menyalurkan sesuai alokasi dan kuota yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak bisa sembarangan menentukan status subsidi atau non-subsidi.
Berdasarkan data resmi, kuota BBM bersubsidi jenis solar untuk Kalimantan Barat tahun 2025 diusulkan sebesar sekitar 474.801 KL, namun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hanya menyetujui kuota sekitar 445.000 KL.
Secara nasional, pemerintah menetapkan kuota Pertalite sebesar 31,2 juta KL dan solar subsidi sekitar 18,3 juta KL pada tahun 2025. Realisasi penyaluran hingga triwulan I tercatat 6,84 juta KL Pertalite (21,9% kuota) dan 4,19 juta KL solar subsidi (22,9% kuota).
Meski penyaluran dinilai masih sesuai kuota, di Kalbar sempat muncul keluhan dari masyarakat dan sopir angkutan mengenai keterbatasan solar subsidi dan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar membentuk tim khusus untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.
Sementara itu, menurut keterangan salah seorang warga yang juga pemilik kios berinisial S, di lokasi memang ada pihak yang kerap melakukan aktivitas penurunan BBM.
“Memang ada pemain yang biasa menurunkan BBM alias kencing solar,” ucap salah satu warga. ( Faisal ).