Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Karimun Lewat Restorative Justice


Sambar.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan di Karimun melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, bersama jajarannya, menggelar ekspose perkara tersebut di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., secara virtual, Senin (29/9/2025).


Kasus ini menjerat tersangka Judin Manik Als Manik A.d Gunung Manik (Alm) yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Peristiwa terjadi pada 26 November 2024 di sebuah warung kopi di Karimun. Awalnya, perdebatan soal Pilkada memicu cekcok, hingga korban Jonson Manurung merangkul leher tersangka dari belakang. Tersangka lalu menusukkan kunci motor ke arah tubuh korban, menyebabkan luka lecet di leher, dada, perut, dan punggung, serta luka robek di pipi sebagaimana hasil visum RSUD Muhammad Sani.


Setelah dilakukan mediasi, korban dan tersangka sepakat berdamai. Tersangka juga belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan tidak menimbulkan kerugian materiil. Selain itu, tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan korban.


Berdasarkan pertimbangan itu, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan. Kajari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai wujud kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.


Kajati Kepri menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan berarti membiarkan pelaku mengulangi perbuatannya, melainkan untuk memulihkan hubungan sosial, menciptakan harmoni, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Lebih baru Lebih lama