Kasus Barang Bekas Ilegal Batam, Aliansi IPJI Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai


Sambar.id, Batam – Misteri di balik penangkapan kontainer berisi barang bekas oleh Polresta Barelang masih menggantung. Sudah beberapa hari sejak penggerebekan dilakukan, namun belum juga ada pernyataan resmi siapa dalang utama di balik masuknya barang-barang ilegal tersebut—termasuk kabar adanya “orang besar” aktivitas bongkar muat barang bekas tersebut.

“Jujur kita penasaran siapa dalang masuknya barang seken melalui jalur hijau (pelabuhan resmi). Ini bukan soal barangnya lagi, tapi kok bisa lolos dari pelabuhan resmi,” ujar Ismail, perwakilan DPW Aliansi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepri, Selasa (11/11/2025).

Menurut Ismail, kasus ini tidak boleh berhenti pada penahanan kontainer semata. Ia mendesak agar Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam mengembangkan penyelidikan lebih dalam.

“Perlu diselidiki, apakah barang itu masuk dengan manifes palsu, atau justru Bea Cukai ikut terlibat. Apalagi ditemukan gembok kontainer berlogo Bea Cukai,” tegasnya.

Ismail juga menyoroti minimnya perhatian dari pejabat tinggi di pusat. 

“Mana katanya Dirjen Bea dan Cukai dari Tim Mawar? Kok tidak ada atensi terhadap kasus ini. Termasuk Menteri Keuangan Purbaya, ke mana? Ini bukan kasus ringan, dan diduga sudah berjalan lama,” ujarnya.

Ia menduga Batam hanya menjadi titik transit dari jaringan besar perdagangan barang bekas ilegal. 

“Kalau memang ada orang besar membackup, kita mau tahu. Karena sesungguhnya tujuan barang itu bukan Batam, tapi akan dikirim ke luar daerah. Bahkan kami mendorong agar Pelabuhan Roro Punggur ditutup, karena lebih banyak dimanfaatkan oknum untuk penyelundupan daripada untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya.

Aliansi IPJI Kepri juga menilai lemahnya pengawasan di bawah Kementerian Keuangan, terutama di lingkungan Bea Cukai, telah membuka celah bagi praktik mafia impor barang seken. 


“Harapan kita jajaran Kemenkeu bertindak tegas, jangan separuh hati,” kata Ismail.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin memastikan penyidik akan menelusuri seluruh pihak terkait.

“Pemilik PT PLS dan pihak Bea Cukai wajib hadir untuk dimintai keterangan. Keduanya penting karena terkait langsung dengan kepemilikan kendaraan dan pengawasan kepabeanan barang keluar masuk,” ujarnya, Selasa pagi.

Zainal menegaskan, penyelidikan akan dilakukan hingga ke akar. 

“Kita akan ungkap secara terang jaringan mafia barang seken di Batam. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang dinilai telah lama merusak wajah perdagangan Batam sebagai kawasan bebas, sekaligus menguji komitmen aparat dalam menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Penulis : Guntur Harianjda 
Editor : redaksi sambar.id
Lebih baru Lebih lama