Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022: Empat Tersangka Resmi Jadi Terdakwa, Diantaranya Nadiem Anwar Makarim

Sambar.id, Jakarta — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Pada Senin, 8 Desember 2025, Tim Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga status mereka kini menjadi terdakwa.


Empat terdakwa tersebut, berdasarkan surat pelimpahan perkara, yakni:


1. Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek periode 2019–2024

Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025


2. Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025


3. Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus KPA TA 2020–2021

Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025


4. Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA TA 2020–2021

Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025



Fokus Perkara: Pengadaan Chromebook 2019–2022


Kasus ini terkait proyek Digitalisasi Pendidikan yang mencakup pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook dan CDM pada rentang 2019 hingga 2022.


Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik mengklaim telah menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam tahapan:


Penyusunan kajian teknis


Penentuan spesifikasi perangkat


Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa



Penyidik menyebut terdapat dugaan pengarahan spesifikasi teknis agar terfokus pada Chrome OS, sehingga berujung pada pemilihan langsung produk Chromebook. Padahal kajian teknis awal disebut melarang spesifikasi mengarah ke sistem operasi tertentu.


Sebagai catatan, Kemendikbud telah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018 dan penerapannya dinilai tidak optimal. Namun, pengadaan kembali dilakukan tiga tahun beruntun tanpa dasar teknis yang objektif, menurut hasil penyidikan.


Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 2,18 Triliun


Menurut perhitungan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini terdiri atas:


Kemahalan harga Chromebook

Rp 1.567.888.662.716,74


Pengadaan CDM yang dinilai tak diperlukan

Rp 621.387.678.730



Total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 2,18 triliun.


Selain dugaan pelanggaran prosedur, penyidik juga menyinggung adanya dugaan pemberian keuntungan bagi pihak tertentu di internal kementerian maupun penyedia barang dan jasa.


Pasal Dakwaan


Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan ketentuan:


Primair

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Subsidiair

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Proses Selanjutnya Diserahkan ke Majelis Hakim


Tim Penyidik dan Penuntut Umum menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan cermat, profesional, dan berbasis alat bukti. Dengan pelimpahan ini, tahap berikutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa.


Proses persidangan akan menjadi panggung pembuktian apakah dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah tersebut benar terjadi atau tidak.


Lebih baru Lebih lama