Sambar.id, Jakarta — Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Pada Senin, 8 Desember 2025, Tim Penuntut Umum resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga status mereka kini menjadi terdakwa.
Empat terdakwa tersebut, berdasarkan surat pelimpahan perkara, yakni:
1. Nadiem Anwar Makarim, Mendikbudristek periode 2019–2024
Nomor: B-9397/M.1.10/Ft.1/12/2025
2. Ibrahim Arief, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
Nomor: B-9403/M.1.10/Ft.1/12/2025
3. Mulyatsah, Direktur SMP sekaligus KPA TA 2020–2021
Nomor: B-9399/M.1.10/Ft.1/12/2025
4. Sri Wahyuningsih, Direktur SD sekaligus KPA TA 2020–2021
Nomor: B-9401/M.1.10/Ft.1/12/2025
Fokus Perkara: Pengadaan Chromebook 2019–2022
Kasus ini terkait proyek Digitalisasi Pendidikan yang mencakup pengadaan perangkat TIK berupa Chromebook dan CDM pada rentang 2019 hingga 2022.
Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik mengklaim telah menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan peran masing-masing terdakwa dalam tahapan:
Penyusunan kajian teknis
Penentuan spesifikasi perangkat
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Penyidik menyebut terdapat dugaan pengarahan spesifikasi teknis agar terfokus pada Chrome OS, sehingga berujung pada pemilihan langsung produk Chromebook. Padahal kajian teknis awal disebut melarang spesifikasi mengarah ke sistem operasi tertentu.
Sebagai catatan, Kemendikbud telah melakukan pengadaan Chromebook pada 2018 dan penerapannya dinilai tidak optimal. Namun, pengadaan kembali dilakukan tiga tahun beruntun tanpa dasar teknis yang objektif, menurut hasil penyidikan.
Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 2,18 Triliun
Menurut perhitungan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini terdiri atas:
Kemahalan harga Chromebook
Rp 1.567.888.662.716,74
Pengadaan CDM yang dinilai tak diperlukan
Rp 621.387.678.730
Total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 2,18 triliun.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, penyidik juga menyinggung adanya dugaan pemberian keuntungan bagi pihak tertentu di internal kementerian maupun penyedia barang dan jasa.
Pasal Dakwaan
Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan ketentuan:
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Proses Selanjutnya Diserahkan ke Majelis Hakim
Tim Penyidik dan Penuntut Umum menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan cermat, profesional, dan berbasis alat bukti. Dengan pelimpahan ini, tahap berikutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa.
Proses persidangan akan menjadi panggung pembuktian apakah dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah tersebut benar terjadi atau tidak.







.jpg)
