Sambar.id, Pangkalpinang — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, resmi melaporkan Batara Harahap ke Polda Kep. Babel, Senin (8/12/2025).
Laporan tersebut terkait konten video di media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baiknya dengan menuduh dirinya sebagai “dalang aksi demo timah yang berujung ricuh”.
Baca Juga: Fitnah! Saya Tidak Pernah Biayai Demo!” Gubernur Hidayat Arsani Ancam Polisikan Batara Harahap
Hidayat tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pukul 14.05 WIB. Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah yang tidak bisa dibiarkan berkembang di ruang publik.
“Supaya masyarakat tahu bahwa itu tidak benar, itu fitnah. Makanya kita tempuh jalur hukum,” tegas Hidayat.
Ia menjelaskan, jika dirinya diam, justru dapat memberi kesan bahwa tuduhan tersebut benar.
“Kalau kita diam saja, nanti dianggap benar. Apa kata masyarakat. Makanya kita laporkan,” ujarnya.
Konten Video Diduga Menyeret Nama Gubernur
Sebelumnya, beredar luas video yang menampilkan sosok mirip Batara Harahap di sejumlah akun TikTok, termasuk akun yang kerap mengunggah komentar keras terkait isu pertimahan. Dalam konten tersebut, Hidayat dituding berada di balik aksi demonstrasi yang memanas di depan Kantor PT Timah pada Oktober 2025 lalu.
Hidayat menyebut, tuduhan tersebut telah merusak citra dan integritasnya sebagai kepala daerah. Karena itu, ia memilih jalur hukum sebagai klarifikasi resmi sekaligus bentuk penegakan aturan.
Diproses Polisi dengan Undang-Undang yang Berlaku
Polda Kep. Babel telah menerima laporan dan memulai pemeriksaan awal terkait konten video, jejak digital, serta identitas pengunggahnya. Sejumlah saksi dijadwalkan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan ketentuan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong sebagaimana diatur dalam:
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
(Larangan menyerang kehormatan/nama baik melalui media elektronik)
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP
(Fitnah dan pencemaran nama baik)
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan profesional sambil menelusuri keaslian akun serta motif penyebaran konten.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan serangan terhadap reputasi pejabat publik di ruang digital yang berpotensi memicu kegaduhan sosial.







.jpg)
