Jelang Hakordia, Kejati Sulteng Selamatkan Rp 37 Miliar Kerugian Negara Sepanjang 2025



SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menunjukkan capaian signifikan dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025, dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 37,4 miliar. Capaian ini diklaim melebihi target yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Nuzul Rahmat, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H, M.H, merincikan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk memprioritaskan asset recovery dan penanganan perkara yang melibatkan "Big Fish."Kinerja Kejati Sulteng Ungguli Target.


Secara spesifik, Kejati Sulteng mencatat kinerja progresif yang melampaui target berbasis anggaran (5 perkara) dan target Jaksa Agung (10 perkara).


Berikut adalah ringkasan capaian di tingkat Kejati:

Jumlah Penyelidikan: 21 kasus

Jumlah Penyidikan: 11 kasus

Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara: Rp 27.400.000.000,-

Penanganan perkara juga difokuskan pada kasus yang melibatkan pejabat tinggi, antara lain Kepala Daerah dan Kepala Dinas.


*Capaian Kejaksaan Negeri dan Cabjari*


Selain Kejati, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Sulteng turut menyumbang performa penting dalam penanganan korupsi:


Secara keseluruhan, gabungan kinerja seluruh jajaran Kejaksaan di Sulteng berhasil menyelamatkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.240.000.007 (Rp 27,4 Miliar + Rp 9,928 Miliar + Rp 1,911 Miliar).


Kajati Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam penegakan hukum.


“Kejati Sulteng berkomitmen menjaga marwah institusi serta memastikan setiap rupiah uang negara terselamatkan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.***

Lebih baru Lebih lama