Sambar.id SEMARANG — Tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan AY (GY) sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa AY (GY) diduga menerima dan/atau menguasai hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare, dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
AY (GY) diamankan oleh tim penyidik pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 22.30 WIB di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AY (GY) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung mulai 24 Desember 2025.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil kejahatan, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan dan aset BUMD berjalan transparan serta akuntabel. (Sb)









