Sambar.id PALOPO- Sebuah postingan di media sosial yang mengkritik lambatnya penanganan kasus dugaan penipuan program umrah subsidi dan iPhone subsidi oleh Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) di Polda Sulawesi Selatan mendapat respons resmi dari Divisi Humas Polri. Postingan tersebut, yang menggunakan tagar #percumalaporpolisi, menyoroti ketidakpuasan masyarakat terhadap proses laporan ke polisi.
Komentar itu datang dari akun Surya Hadiningrat merespon postingan akun Mabes Polri, Surya mendesak sebaiknya memeriksa penyidik di Polda Sulsel yang menangani kasus dugaan penipuan dengan terlapor Putri, menurutnya sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganan.
Ia juga menyinggung keterlibatan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Tagar #percumalaporpolisi yang digunakan mencerminkan tren kekecewaan publik terhadap efektivitas pelaporan kejahatan ke kepolisian.
Divisi Humas Polri merespons dengan menyatakan terima kasih atas masukan masyarakat dan menegaskan bahwa setiap laporan, termasuk dugaan penipuan umrah subsidi serta program subsidi iPhone di Sulawesi Selatan, akan ditangani secara serius.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak akhir 2024. Putri Dakka, pengusaha sekaligus mantan calon wali kota Palopo yang kalah dalam pilkada, dituduh menipu ratusan calon jemaah melalui promosi di media sosial.
Ia menawarkan paket umrah dengan subsidi hingga 50 persen, di mana peserta hanya membayar Rp16 juta dari total biaya sebenarnya Rp32 juta, serta program serupa untuk pembelian iPhone.
Salah satu laporan signifikan datang dari 69 korban yang secara kolektif melapor ke Polda Sulsel pada 10 April 2025. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum mereka, Muh. Ardianto Palla, S.H., dari Law Office Toddopuli, dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih.
Para korban dijanjikan keberangkatan umrah pada November-Desember 2024 dan Januari 2025, namun jadwal berulang kali ditunda tanpa realisasi, begitu pula pengembalian dana atau pengiriman iPhone. Kasus ini telah naik status ke tahap penyidikan.
Berdasarkan surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan tertanggal 6 Januari 2026, terlapor Putriana Hamda Dakka telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penipuan tersebut, namun tidak menghadiri panggilan penyidik. Surat panggilan kedua dijadwalkan pada 12 Januari 2026 di Unit II Subdit V Ditreskrimsus.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, menyarankan kepada terlapor untuk menghormati proses hukum dengan menghadiri panggilan penyidik.
Ia menilai lebih ideal jika klarifikasi dilakukan di hadapan penyidik, bukan sibuk memberikan penjelasan di media sosial dengan narasi seolah-olah menjadi korban (playing victim). "Nyatanya, 69 orang ini adalah korban dari yang bersangkutan," ujar Ardianto Palla.
Sementara itu, pasca kekalahan di pilkada Palopo, Putri Dakka diketahui kembali bergelut di dunia bisnis, termasuk usaha makanan ringan seperti keripik.
Beberapa laporan awal di Polres Palopo berakhir damai pada awal 2025 dengan pengembalian dana sekitar Rp268-304 juta kepada 19 korban. Namun, laporan baru muncul di Polda Sulsel, termasuk dari kelompok 69 korban tersebut, disertai aksi unjuk rasa mahasiswa yang mendesak pemeriksaan Putri Dakka.
Putri Dakka membantah tuduhan penipuan, mengklaim program tersebut berbasis sedekah dan telah memberangkatkan sekitar 147 jemaah dalam beberapa kloter hingga Februari 2025. Ia menyebut sebagian keluhan berasal dari pihak yang kecewa atas batalnya kerja sama dengan travel umrah.
Hingga awal Januari 2026, proses penyidikan di Polda Sulsel terus berlanjut tanpa pembaruan signifikan yang dirilis secara publik. Kasus serupa sering memicu perdebatan tentang transparansi dan kecepatan penegakan hukum, terutama pada kejahatan yang melibatkan ibadah religi dan janji subsidi barang mewah.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran program subsidi yang meminta pembayaran di muka tanpa mekanisme resmi dan terverifikasi. Polri melalui Divisi Humas terus menekankan komitmen menangani setiap aduan masyarakat secara profesional.










