SAMBAR.ID, Morowali, Sulteng - Merespons eskalasi konflik agraria yang kian memanas di Kecamatan Bungku Pesisir, Advokat Rakyat Agus Salim SH menyatakan turun langsung untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Torete dan Buleleng.
Langkah ini diambil menyusul terjadinya penangkapan paksa terhadap jurnalis dan aktivis lingkungan, serta dugaan kriminalisasi yang masif di wilayah lingkar tambang PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP).
Agus Salim S.H menegaskan bahwa situasi di Desa Torete pasca-pembakaran kantor PT RCP pada Sabtu (3/1/2026) lalu menuntut kehadiran hukum yang berpihak pada rakyat kecil.
Menurutnya, tindakan represif aparat kepolisian dalam menangkap aktivis Arlan Dahrin dan jurnalis Royman M. Hamid telah melukai rasa keadilan.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak warga yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya tidak diinjak-injak oleh kepentingan korporasi. Konflik ini bermuara dari masalah agraria yang belum tuntas, namun diselesaikan dengan pendekatan moncong senjata," ujar Agus Salim dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Soroti Prosedur Penangkapan yang Brutal
Agus Salim menyoroti prosedur penangkapan Royman M. Hamid dan saudaranya, Asdin, yang dinilai tidak manusiawi. Berdasarkan informasi lapangan, penangkapan dilakukan tanpa mengedepankan prinsip restorative justice, bahkan diwarnai aksi kekerasan fisik seperti pemitingan, penjambakan, hingga dugaan penganiayaan oleh oknum aparat.
"Royman adalah seorang jurnalis yang sedang memperjuangkan hak asal-usul keluarganya. Sangat disayangkan jika penegakan hukum dilakukan bak menyergap teroris, padahal warga hanya meminta transparansi atas ganti rugi lahan yang diduga diserobot perusahaan," tegas Agus.
Urut-urutan Konflik
Konflik agraria di wilayah ini terbagi dalam beberapa klaster kasus yang saling berkaitan, di antaranya:
Dugaan Maladministrasi Lahan: Terkait penerbitan SKPT di kawasan Mangrove dan penyimpangan dana tali asih oleh oknum mantan aparat desa.
Kriminalisasi Aktivis: Penangkapan Arlan Dahrin atas tuduhan UU rasisme yang dinilai sebagai upaya pembungkaman suara kritis masyarakat.
Penyerobotan Lahan oleh PT RCP: Dugaan penambangan di lahan kebun masyarakat tanpa sosialisasi dan ganti rugi yang sah, yang memicu kemarahan massa hingga berujung pembakaran kantor perusahaan.
Mendesak Evaluasi Keamanan
Sebagai Advokat Rakyat, Agus Salim SH mendesak Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Morowali untuk mengevaluasi tindakan anggotanya di lapangan. Ia juga mencurigai adanya show of force yang berlebihan demi menjustifikasi anggaran keamanan di wilayah objek vital nasional tersebut.
"Hukum jangan hanya tajam ke bawah. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan yang dialami warga saat penangkapan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di Desa Torete dilaporkan masih dalam pengawasan ketat pihak kepolisian, sementara tim kuasa hukum tengah berupaya melakukan langkah-langkah litigasi untuk membebaskan para warga yang ditahan.***










