Oleh : Izzus Al-Islam
Habisnya masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sejak tahun 2024 seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB. Namun yang terjadi justru sebaliknya: tidak ada langkah konkret untuk membuka seleksi komisioner baru. Alih-alih menjalankan amanat regulasi, Komisi I DPRD NTB malah memperpanjang masa jabatan komisioner lama. Sikap ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan proses seleksi KPID NTB?
Secara normatif, mekanisme pengisian komisioner KPID telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Masa jabatan yang berakhir seharusnya diikuti dengan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan terbuka bagi publik. Perpanjangan jabatan tanpa seleksi bukan hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi melanggar semangat demokratisasi penyiaran.
Ironisnya, di saat NTB masih berkutat dengan alasan yang tidak jelas, sejumlah provinsi lain justru telah menuntaskan seleksi dan melantik komisioner KPID baru. Hal ini membuktikan bahwa keterlambatan di NTB bukan persoalan teknis semata, melainkan lemahnya kemauan politik (political will) dari para pemangku kebijakan.
Gubernur NTB sebagai kepala daerah tidak bisa terus bersikap pasif. Begitu pula DPRD NTB, khususnya Komisi I, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan. Ketika DPRD justru mengambil jalan pintas dengan memperpanjang jabatan, publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang sedang dipertahankan.
KPID memiliki peran strategis dalam mengawasi isi siaran, menjaga kepentingan publik, serta memastikan keberagaman dan independensi media penyiaran. Jika lembaga ini dikelola dengan cara-cara tidak demokratis, maka yang dirugikan bukan hanya calon komisioner, tetapi masyarakat NTB secara luas.
Karena itu, sudah saatnya Gubernur NTB dan DPRD NTB menghentikan sikap diam. Segera buka seleksi KPID NTB secara terbuka dan profesional. Tunda segala bentuk perpanjangan jabatan yang tidak memiliki dasar kuat. Transparansi dan keberanian mengambil keputusan adalah ukuran komitmen nyata terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Publik NTB menunggu, dan sejarah akan mencatat: apakah para pemimpin daerah memilih menjalankan amanat hukum, atau justru membiarkan praktik pembiaran yang merusak kepercayaan publik.








