SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa proses penyelidikan atas kematian Afif Siraja telah dilakukan secara profesional dan transparan. Berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan ahli, korban dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung, bukan karena tindakan kekerasan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, termasuk pihak keluarga, tetangga, hingga saksi ahli.
"Penyelidik telah melengkapi administrasi, melakukan visum, hingga autopsi di RS Bhayangkara Palu untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).
Hasil Pemeriksaan Medis dan Forensik
Dalam konferensi pers sebelumnya, tim ahli yang terdiri dari dokter forensik independen, ahli toksikologi, dan ahli digital forensik memaparkan temuan fakta:
Penyebab Kematian: Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes Pol. dr. Edy Syahputra Hasibuan, menjelaskan korban mengalami mati lemas yang dipicu serangan jantung.
Kondisi Fisik: Dokter Forensik Independen, dr. Nur Rafni Rafid, menemukan adanya pembengkakan jantung.
Meski terdapat luka gores lama yang sudah mengering, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik baru yang memicu kematian.
Uji Toksikologi: Ahli Toksikologi, AKBP Taufan Eka Saputra, memastikan tidak ada kandungan zat beracun pada sampel darah korban.
Digital Forensik: Pemeriksaan pada ponsel korban oleh AKBP Wiji Purnomo tidak menunjukkan adanya komunikasi yang mengarah pada tindak pidana.
Klarifikasi Terkait Luka Korban
Menanggapi isu yang beredar di media sosial, polisi menjelaskan bahwa luka lebam dan goresan pada wajah korban sudah ada sebelum peristiwa kematian.
Berdasarkan keterangan putri korban, almarhum sempat menyadari luka tersebut saat bangun tidur beberapa waktu sebelumnya, namun tidak mengetahui penyebab pastinya.
Polda Sulteng menghimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara ilmiah.
"Kami meminta masyarakat tetap tenang. Penanganan perkara ini didasarkan pada fakta hukum dan bukti ilmiah (scientific crime investigation)," pungkas Kombes Djoko.***








