Sambar.id Batam: Di jantung keramaian Batam, tepatnya di BCS Mall, sebuah pemandangan yang seharusnya membuat siapa pun geram justru berlangsung terang-terangan—tanpa rasa takut, tanpa rasa malu.
Puluhan anak di bawah umur diduga dijadikan “pemain” dalam praktik perjudian terselubung di Gelanggang Permainan (Gelper) Hokki Bear. Bukan lagi sekadar permainan anak-anak, tempat ini diduga telah berubah menjadi arena perjudian yang dibungkus rapi dengan kamuflase hiburan keluarga.
Ironisnya, praktik ini berjalan mulus—seolah hukum hanya pajangan.
Skema Licik: Anak-anak Dijadikan Alat
Modus yang digunakan bukan kelas ecek-ecek. Sistemnya rapi, terstruktur, dan terkesan sengaja dirancang untuk mengakali hukum.
Anak-anak bermain mesin, mengumpulkan tiket, lalu:
365 tiket ditukar dengan rokok (1 slop)
Rokok kemudian ditukar kembali menjadi uang tunai
Transaksi uang “dikaburkan” melalui barang perantara—cara klasik, tapi efektif untuk menghindari jerat hukum perjudian.
“Kalau sudah 365 tiket, bisa ditukar uang,” ungkap sumber di lokasi.
Artinya jelas: ini bukan permainan. Ini perjudian yang disamarkan.
“Kasir Judi” Berkedok Tempat Makan
Yang lebih mencengangkan, titik pencairan uang diduga berada di Babaturan Resto.
Tempat yang seharusnya menjual makanan, justru diduga menjadi pusat transaksi uang hasil permainan. Puluhan orang mengantre panjang—bukan untuk makan, tapi untuk “mencairkan” hasil tiket.
Dan yang paling menyayat:
anak-anak ikut antre.
Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini eksploitasi.
Aparat Di Mana?
Pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari:
Ke mana Aparat Penegak Hukum (APH)?
Praktik ini terjadi di ruang publik, di pusat perbelanjaan, di depan mata masyarakat. Tidak sembunyi-sembunyi. Tidak bergerak di bawah tanah.
Namun tetap berjalan.
Padahal, Pasal 303 KUHP jelas melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana serius. Instruksi Kapolri pun tegas: berantas perjudian tanpa pandang bulu.
Lalu kenapa yang satu ini seperti “kebal hukum”?
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, ikut menyoroti kejanggalan serius, terutama soal perizinan.
Hokki Bear disebut beroperasi di beberapa lokasi:
BCS Mall
One Mall
Top 100 Tembesi
“Setahu saya, satu badan hukum hanya untuk satu izin. Kalau satu nama usaha ada di beberapa lokasi, patut diduga ada penyalahgunaan,” tegasnya.
Bukan cuma soal izin. Potensi pelanggaran lain ikut mencuat:
Penyalahgunaan izin usaha
Dugaan penggelapan pajak
Pelanggaran retribusi daerah
“Kalau benar satu izin dipakai di beberapa tempat, ini bisa masuk ranah pidana,” tambahnya.
Negara Jangan Pura-pura Buta
Hingga kini, pengelola Hokki Bear, pihak Babaturan Resto, dan aparat kepolisian belum memberikan penjelasan resmi.
Sementara itu, anak-anak terus bermain. Tiket terus ditukar. Uang terus mengalir.
Jika ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hukum—tetapi masa depan generasi.
Batam tidak sedang baik-baik saja.
Dan yang paling mengerikan—semua ini terjadi di depan mata.(Guntur)







.jpg)



