13 Ton Solar Subsidi Diduga Dikuasai Mafia, AMPH Desak Polda Sulsel Bongkar Dugaan Keterlibatan Eks Napi Terorisme


Sambar.id, Makassar,  — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sulawesi Selatan kembali mencuat dan memantik alarm serius. Senin 20 Mei 2026

Aliansi Masyarakat Penegak Hukum (AMPH) menilai kasus penimbunan sekitar 13 ton atau setara 13.000 liter solar subsidi bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi, melainkan indikasi kuat kejahatan terorganisir yang berpotensi menggerus keadilan sosial dan stabilitas keamanan.

Ketua AMPH, Deka, menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak memandang remeh kasus ini. Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap rakyat kecil—nelayan, petani, sopir angkutan, dan pelaku usaha mikro—yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi negara.

“Ketika subsidi dimainkan demi keuntungan kelompok tertentu, yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi hak hidup masyarakat kecil. Ini kejahatan ekonomi yang nyata dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Deka.

Dari sisi hitungan ekonomi, potensi keuntungan ilegal dalam satu kali distribusi sangat signifikan. Dengan selisih harga solar subsidi dan harga industri berkisar Rp4.000 hingga Rp8.000 per liter, keuntungan yang dapat diraup mencapai Rp52 juta hingga Rp104 juta. Jika praktik ini berlangsung sistematis dan berulang, potensi kerugian negara dapat menembus angka miliaran rupiah.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, kata Deka, adalah munculnya dugaan keterkaitan jaringan tertentu, termasuk isu keterlibatan pihak yang disebut memiliki latar belakang mantan narapidana kasus terorisme. Meski belum terverifikasi secara hukum, AMPH menilai informasi tersebut tidak boleh diabaikan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Tapi ketika isu ini berkembang luas di tengah masyarakat, aparat wajib hadir memberi kepastian hukum melalui penyelidikan yang transparan, profesional, dan menyeluruh,” ujarnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak lagi berdiri sebagai tindak pidana ekonomi biasa. Keterlibatan jaringan dengan latar belakang tertentu berpotensi menciptakan kekuatan ilegal yang terstruktur, berjejaring, dan berbahaya bagi stabilitas sosial serta keamanan daerah.

“Negara tidak boleh kalah. Jangan sampai mafia ekonomi tumbuh menjadi kekuatan yang sulit dikendalikan akibat pembiaran,” tambahnya.

AMPH juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan kasus. Hingga kini, publik belum melihat langkah tegas yang menyentuh aktor utama di balik dugaan praktik mafia BBM tersebut. Penegakan hukum dinilai masih berkutat pada level bawah, tanpa menyentuh jaringan pemodal dan pengendali distribusi.

“Kami mengingatkan Polda Sulsel agar tidak berhenti pada sopir atau pekerja lapangan. Publik ingin tahu siapa pemodalnya, siapa distributornya, siapa aktor intelektualnya, dan siapa yang membekingi praktik ini,” tegas Deka.

Sebagai bentuk tekanan publik, AMPH menyatakan akan mengonsolidasikan gerakan rakyat bersama mahasiswa, aktivis, dan organisasi sipil. Aksi besar-besaran di depan Mapolda Sulsel pun tengah disiapkan dengan enam tuntutan utama, mulai dari pengungkapan aktor utama hingga penindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat.

Landasan Hukum dan Regulasi

Dugaan praktik mafia BBM subsidi ini beririsan langsung dengan sejumlah regulasi penting yang mengatur energi, distribusi, dan tindak pidana ekonomi di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pembatasan penerima BBM subsidi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dan turunannya)

Memperkuat pengawasan sektor energi serta sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 dan 56 terkait penyertaan dalam tindak pidana membuka ruang penjeratan terhadap aktor intelektual dan pihak yang turut serta.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Apabila keuntungan dari praktik ilegal ini dialirkan dan disamarkan, pelaku dapat dijerat dengan pidana pencucian uang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Relevan jika terbukti terdapat keterkaitan dengan jaringan eks narapidana terorisme, terutama dalam konteks pendanaan atau penguatan jaringan.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas dan keberanian aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan. Publik menunggu bukan sekadar proses, tetapi keberanian untuk membongkar hingga ke akar—tanpa pandang bulu.

“Negara harus hadir. Hukum tidak boleh tunduk pada mafia. Ini soal keadilan, ini soal marwah,” tutup Deka.
Lebih baru Lebih lama