Tertibkan Administrasi, Pj Kades Karang Rahayu Wajibkan Sewa Lahan TKD Lewat Bank BJB

Oleh: A.Rifai

Sambar.id, BEKASI |

Karang Bahagia - Pemerintah Desa Karang Rahayu menggelar pertemuan dengan sejumlah petani untuk membahas tata tertib administrasi penyewaan Tanah Kas Desa (TKD). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para petani setempat yang memberdayakan lahan desa sebagai area garapan.


Kegiatan sosialisasi dan penyerahan kontrak sewa ini dilaksanakan di lobi Kantor Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (13/05/2026).

Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu, Karya, SE, menegaskan bahwa perapihan administrasi ini bertujuan untuk membenahi sistem lama yang kurang transparan. Menurutnya, selama ini banyak penggarap lahan yang tidak memiliki bukti kontrak atau kuitansi pembayaran yang jelas kepada desa.


"Intinya saya cuma merapikan saja agar penyewa lahan TKD aman dan lancar. Setiap penggarap wajib memiliki surat perjanjian dari desa dan pembayarannya harus masuk ke kas desa melalui Bank BJB," ujar Karya saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak desa mulai menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kepada para petani. Kontrak tersebut mengatur secara detail hak dan kewajiban penggarap, termasuk durasi sewa yang berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 2 Januari 2026 hingga 2 Februari 2027.


Karya juga menyebutkan bahwa total lahan TKD yang dikelola mencapai 18 hektar. Namun, proses perapihan administrasi ini dilakukan secara bertahap. Saat ini, tercatat sudah ada 15 petani yang telah melengkapi administrasi dan menerima surat kontrak resmi sebagai bukti sah menggarap lahan desa.


Acara ini turut disaksikan oleh Bendahara Tim Pendapatan Asli Desa (PAD), perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparatur desa lainnya untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.


Sumber: Pemdes Karang Rahayu

(@sambar_id/AR/Red)

Lebih baru Lebih lama