TIGA KALI SOMASI PT VALE, TAMBANG MASIH BERJALAN, Riadi: Setelah Ini Apa yang Harus Saya Lakukan? Atau Izinkan Kami Bertindak Sesuai Versi Kami!


Sambar.id, Luwu Timur –
Pertanyaan bernada keputusasaan sekaligus peringatan itu terlontar dari Ir. Gusti Riadi di tengah belum adanya penyelesaian yang dianggap memadai atas berbagai pengaduan masyarakat di wilayah Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur. Selasa (16/06/2026)


"Setelah ini apa yang harus saya lakukan? Atau izinkan kami bertindak sesuai versi kami."

Baca Juga: Surat Terbuka untuk Satgas PKH: Warga Seba-Seba Minta Audit Kawasan Hutan, Konflik Lahan dan Hentikan Aktivitas Tambang PT Vale Indonesia Tbk  

Pernyataan tersebut muncul setelah masyarakat mengaku telah menempuh berbagai jalur konstitusional, mulai dari pengaduan kepada pemerintah, permohonan perlindungan hukum, hingga tiga kali melayangkan somasi kepada PT Vale Indonesia Tbk terkait dugaan dampak lingkungan, sosial, dan persoalan batas wilayah.


Tiga Kali Somasi, Respons Dinilai Belum Memadai


Dokumen yang beredar menunjukkan:

  1. Somasi I disampaikan pada 1 Juni 2026;
  2. Somasi II pada 8 Juni 2026;
  3. Somasi III atau Somasi Terakhir pada 14 Juni 2026.

Dalam tiga somasi tersebut, masyarakat meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai:

  • Dugaan dampak lingkungan hidup;
  • Dampak sosial terhadap masyarakat sekitar;
  • Kejelasan batas wilayah;
  • Keterbukaan informasi terkait perizinan dan aktivitas operasional perusahaan;

Verifikasi terhadap klaim lahan masyarakat yang disebut telah dikelola secara turun-temurun.

Baca Juga: CSR PT Vale Dipuji, Realita Tak Seindah Narasi: Warga Seba-Seba Klaim Lahannya Diterobos, Tanaman Ditebang, dan Tanah Dikeruk, Harap Pangdam XIV/Hasanuddin Jadi Jembatan Keadilan

Menurut Gusti Riadi, somasi merupakan bentuk itikad baik dan upaya penyelesaian secara non-litigasi sebelum menempuh langkah hukum yang lebih luas.


Aktivitas Tambang Disebut Masih Berjalan

Di sisi lain, masyarakat mengaku aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan masih terus berlangsung.


Dokumentasi lapangan yang beredar memperlihatkan aktivitas alat berat, kendaraan operasional tambang, pembukaan lahan dalam skala besar, hingga kondisi lingkungan yang dipenuhi debu.

Baca Juga: PT Vale Ibarat VOC Gaya Modern? Konflik Lahan Nikel, Kebun Rakyat Lutim dan Morowali Digusur!

Bagi warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa proses penyelesaian yang mereka minta berjalan lambat, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung tanpa jeda.


Situasi ini kemudian memunculkan kesan adanya ketimpangan antara kecepatan investasi dan kecepatan perlindungan hak-hak masyarakat.


Dasar Hukum Masyarakat Menuntut Kejelasan


Sikap masyarakat yang meminta penjelasan dan kepastian hukum memiliki dasar konstitusional yang kuat.

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 28H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat."
  • Pasal 33 ayat (3): "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 65 ayat (2): "Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."
  • Pasal 66: "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."

Undang-undang ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, meminta audit lingkungan, hingga melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan sosial yang memengaruhi kehidupan mereka.

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • Pasal 9 ayat (3): "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."

UU HAM juga menjamin perlindungan terhadap hak milik dan hak memperoleh kehidupan yang layak.

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan asas:

  • kepastian hukum;
  • keterbukaan;
  • kemanfaatan;
  • ketidakberpihakan;
  • akuntabilitas.

Pertanyaan yang Menunggu Jawaban

Hingga kini masyarakat masih mempertanyakan:

  • Apakah telah dilakukan audit lingkungan independen?
  • Apakah masyarakat terdampak telah dilibatkan secara penuh dalam proses verifikasi?
  • Apakah terdapat kajian mengenai dampak sosial dan ekologis di kawasan Seba-Seba?
  • Mengapa hingga Somasi III belum ada forum dialog terbuka yang melibatkan seluruh pihak?
  • Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kepastian hukum.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh


Secara hukum, setelah Somasi III masyarakat memiliki sejumlah opsi, di antaranya:

  • Mengajukan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup termasuo ke satgas PKH;
  • Melapor kepada Ombudsman RI apabila terdapat dugaan maladministrasi;
  • Mengadukan persoalan ke Komnas HAM apabila terdapat dugaan pelanggaran hak masyarakat;
  • Meminta audit lingkungan independen;
  • Mengajukan gugatan perdata apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan;
  • Melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan apabila terdapat bukti yang cukup;

Mengajukan penyelesaian sengketa lingkungan sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009.


"Izinkan Kami Bertindak Sesuai Versi Kami"


Pernyataan Gusti Riadi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ajakan melanggar hukum. Namun, pernyataan itu dapat dipahami sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang merasa suara mereka belum memperoleh respons yang memadai.


Dalam negara hukum, setiap keberatan dan tuntutan harus disalurkan melalui mekanisme konstitusional dan jalur hukum yang tersedia.

Baca Juga: Saat Negara Percepat Pemulihan Aset, Masyarakat Seba-Seba Tagih Kepastian Hukum atas Dugaan Penyerobotan Kebun oleh PT Vale

Karena itu, pemerintah, perusahaan, dan seluruh pihak terkait perlu membuka ruang dialog yang transparan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.


Menurut Gusti Riadi, masyarakat tidak sedang mencari pertentangan.


"Jika memang tidak ada masalah, buktikan secara terbuka. Jika ada masalah, selesaikan secara adil. Yang kami minta hanya kebenaran, transparansi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang terdampak."


Negara Diuji untuk Hadir

Laporan dan surat pengaduan telah dikirim ke berbagai institusi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, DPR RI, kementerian terkait, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Di sisi lain, masyarakat mengklaim aktivitas pertambangan di atas lahan yang mereka kuasai secara turun-temurun masih berlangsung.


Persoalan ini kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa lahan. Di dalamnya terdapat persoalan ruang hidup, sumber penghidupan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Warga Luwu Timur Mengaku Tak Tahu Perkara!, Surat Klarifikasi Polisi Diantar Kendaraan PT Vale Indonesia Tbk Lintas Polda dan Kodam?

Kini publik menunggu langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan yang mengemuka:


Apakah negara hadir untuk melindungi rakyat yang mencari keadilan, atau hanya menjadi penonton ketika suara mereka tenggelam di tengah deru mesin tambang?


Dan pertanyaan yang sama kembali menggema dari Seba-Seba: Setelah ini, apa lagi yang harus dilakukan masyarakat untuk memperoleh keadilan? (*)

Lebih baru Lebih lama