LUTIM, SAMBAR.ID — Gusti Riadi membantah pernyataan Satreskrim Polres Morowali yang menyebut dirinya tiga kali mangkir dari undangan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan.
Gusti menegaskan hanya menerima satu surat undangan. “Saya hanya menerima satu surat. Kalau disebut tiga kali mangkir, tunjukkan surat dan bukti penerimaannya,” tegasnya.
Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!
Ia menyatakan siap diperiksa dan meminta proses hukum berjalan objektif.
Klaim Tiga Kali Mangkir
Sebelumnya, Dikutip dari pemberitaan "metrosulteng" berjudul "Tiga Kali Mangkir, Gusti Riadi Terduga Perambah Hutan Morowali Terancam Dijemput Paksa Polisi" Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi menyebut telah mengirim tiga undangan klarifikasi kepada Gusti. Jika perkara naik ke penyidikan dan panggilan kembali tidak dipenuhi, langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Baca Juga: Laporan Terbuka kepada Presiden RI: Dugaan Ketidakjelasan Proses Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Morowali–Luwu Timur
Gusti meminta administrasi pemanggilan dibuka secara transparan.
“Harus jelas nomor surat, waktu penerbitan, waktu penerimaan, siapa yang menyerahkan dan dalam kapasitas apa saya dipanggil,” katanya.
Surat yang Diterima
Surat yang disebut diterima Gusti bernomor B/146/VI/Res.1.24/2026/Reskrim. Pada tanda terima tercantum keterangan “Telah Terima dari: PT. CITRA BAHOSOLU UTAMA”, dengan tanggal penerimaan 13 Juni 2026.
“Yang saya terima hanya surat itu. Dua surat lainnya tidak pernah saya terima,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Usut Tambang Ilegal?, Rakyat Perbatasan Lutim Morowali Menunggu Tindakan Nyata!
Gusti juga mempertanyakan keterlibatan PT Citra Bahosolu Utama dalam penyampaian surat serta penggunaan kendaraan Isuzu MU-X DP 1767 GO.
“Saya hanya meminta dijelaskan siapa yang menugaskan, menyerahkan dan mengoordinasikan penyampaian surat tersebut,” katanya.
Baca Juga: Breaking News: Merah Putih Tumbang dibawa Pimpinan Rasimin di Batas Morowali–Lutim
Dalam catatan dokumentasi, tercantum unsur Polri, TNI dan security. Gusti meminta kapasitas serta dasar keterlibatan mereka dijelaskan.
Penjelasan Polisi Belum Diterima
Sambar.id sebelumnya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada nomor yang tercantum sebagai Satreskrim Morowali – Ipda Muhammad Rafid pada 14 Juni 2026.
Pihak tersebut menjawab akan memberikan penjelasan detail keesokan harinya. Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan tersebut belum diterima.
Bahodopi atau Seba-Seba?
Gusti juga mempertanyakan lokasi objek perkara, apakah berada di Bahodopi atau kawasan Seba-Seba di perbatasan Luwu Timur dan Morowali. Ia mendukung penggunaan overlay geospasial untuk memastikan koordinat dan status kawasan.
“Jangan hanya melihat perubahan lahan lalu langsung mengaitkan seseorang sebagai pelaku,” ujarnya.
Ia meminta penyidik mengungkap siapa yang menebang, membuka lahan atau mengeruk tanah, kapan dilakukan, serta atas dasar izin apa.
Siap Diperiksa
Gusti menyatakan siap menjalani pemeriksaan dengan dukungan dokumen pertanahan, data kehutanan, citra satelit, data spasial, keterangan masyarakat dan kondisi lapangan.
Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Nikel PT CNI, Seba-Seba Kapan Gilirannya? Rp5 Miliar Jadi Petunjuk, Pesan Presiden Prabowo Sudah Dijalankan
Menurutnya, dokumen masyarakat maupun perusahaan harus sama-sama diverifikasi. “Saya tidak meminta keistimewaan. Saya meminta kepastian mengenai perkara, lokasi, bukti dan dasar hukum,” katanya.
Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Sejumlah hal masih menunggu penjelasan resmi, antara lain:
- Benarkah Gusti menerima tiga undangan?
- Di mana bukti penyampaian dan penerimaan surat tersebut?
- Mengapa tanda terima mencantumkan PT Citra Bahosolu Utama?
- Apa dasar penggunaan kendaraan Isuzu MU-X DP 1767 GO?
- Dalam kapasitas apa unsur Polri, TNI dan security hadir?
- Di mana lokasi objek perkara, Bahodopi atau Seba-Seba?
- Apa bukti yang menghubungkan Gusti dengan dugaan perubahan kawasan?
- Siapa yang melakukan penebangan, pembukaan lahan atau pengerukan?
Pertanyaan tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan terbuka, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Gusti menegaskan: “Saya meminta polisi membela proses hukum, bukan membela saya atau perusahaan.”
Hingga berita ini diterbitkan, Sambar.id masih menunggu keterangan resmi Satreskrim Polres Morowali. PT Citra Bahosolu Utama, PT Vale Indonesia Tbk, Polres Morowali dan pihak lain yang disebut tetap memiliki ruang memberikan klarifikasi serta hak jawab. (*)


.jpg)











