Sambar.id Donggala Sulteng || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang 2 DPRD Kabupaten Donggala. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas persoalan kejelasan status dan sengketa lahan yang berada di kawasan belakang Kantor DPRD Donggala.senin 12/10/2026
Persoalan sengketa lahan ini mencuat ke publik setelah adanya rencana pemerintah daerah pada 7 Agustus 2024 untuk melaksanakan pembangunan fasilitas laboratorium di lokasi tersebut. Untuk Pembangunan Ruang Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala Namun, rencana pembangunan ini berujung polemik setelah mendapat penolakan dari pihak ahli waris.
Pihak ahli waris yang merupakan anak yatim piatu atas nama Asing yang diwakili Oleh Yani Soputri sebelumnya telah memberikan kuasa kepada perwakilan mereka untuk mengamankan aset peninggalan orang tuanya. Berdasarkan dokumen yang dipegang, keluarga ini mengantongi Sertifikat Hak Milik Surat Hak Milik(SHM) Nomor 228 Tahun 1992, yang lokasinya dinilai telah sesuai dengan hasil pengukuran pihak Pemda sendiri.
Ketegangan sempat terjadi ketika tim Pemda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendatangi lokasi. Alih-alih mengakui SHM Nomor 228, pihak BPN justru menunjukkan sertifikat baru keluaran tahun 2021 yang mencakup area tersebut.
Ketika pihak ahli waris mempertanyakan keberadaan dan keabsahan lokasi dari SHM Nomor 228, pihak BPN menyampaikan klaim bahwa lokasi lahan tersebut telah dialihkan. Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar dan kekecewaan mendalam bagi pihak ahli waris.
Pasalnya, sertifikat asli atas nama orang tua mereka masih dipegang secara sah oleh keluarga, dan hingga saat ini tidak pernah ada kejelasan mengenai proses ganti rugi maupun informasi resmi terkait pemindahan lokasi peralihan tanah tersebut.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)di Gedung DPRD Donggala ini, pihak ahli waris berharap mendapatkan keadilan serta titik terang atas status tanah warisan keluarga mereka yang dinilai diserobot secara sepihak.
Menurut Aminudin, yang diberi kuasa Dari Yani Soputra untuk mengamankan aset peninggalan Almarhum Orang Tuanya bermula Pada Agustus 2024 saat Pihak Mengetahui Adanya Pengukuran Lahan Dilokasi Tersebut, Pihak Keluarga dan Memeriksa dan Menemukan bahwa Lokasi Yang Di Ukur Sesuai Dengan Sertifikat SHM NO 328 Atas Nama Almarhum Asing. Alias yansen
Sementara Pemda Juga Membawa Pihak Badan pertahan Daerah(BPN) Justru mengatakan Lokasi Tersebut sudah Di Pindahkan dan Dialihkan"' Ungkap Aminudin
Menurut Aminudin juka Lokasi Sudah Di Alihkan, Mengapa Sertifikat Lama Tidak Di Tarik Kembali dan Diganti Dengan Sertifikat Lokasi yang Baru
Menyoroti Hal Yang Dinilai Janggal Sejarah Pengguna Lahan Tersebut Sebelumnya Pemda Penda Di ketahui Pernah Meminta Izin kepada Arpan mantan Sopir Almarhum Asing untuk Menanam Jagung Di Lokasi Yang Sama saat Pasca Bencana Sunami 2018 kemudian Menjadi hunian HUNTARA"
Masih Aminudin kalau Memang tanah Itu Milik Pemda, kenapa Harus Minta Izin kepada Arpan yang hanya Mantan Pekerja Asing berarti Tanah Tersebut bukan milik pemda jelas Milik Asing
Yani Soputra Selaku Ahli Waris menambahkan fihaknya meminta Transparansi dan kami juga meminta data jika memang di Ganti rugi DPRD Donggala Gelar RDP Usut Sengketa Lahan di Belakang Kantor DPRD, Ahli Waris Pertanyakan Sertifikat Diganti Tanpa Ganti Rugi
Pimpinan Rapat Dari DPRD dan Beberapa Anggota Dewan Memintakan Harus Ada Kejelasan Baik Dari Pemda, BPN., Pemilik, Aset Pemda Yang Harus Tepat Sehingga Tidak Ada Yang Di Rugikan Baik Pemda Dan Pemilik Lokasi Tutupnya"( Abubakar)












