GBR Pertanyakan Legalitas CV Perkasa Plastik, Dugaan Pengelolaan Limbah Jadi Perhatian

Iday Sumirat Minta Instansi Terkait Periksa Legalitas Usaha dan Dugaan Pengelolaan Limbah di Karang Bahagia


BEKASI | Sambar.id

Karang Bahagia — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR) Kabupaten Bekasi, Iday Sumirat, menyoroti dugaan ketidaklengkapan perizinan dan persoalan tata ruang serta pengelolaan lingkungan pada aktivitas usaha CV Perkasa Plastik yang berlokasi di Kampung Pule, Desa Karang Setia, RT 02/RW 04, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.


Sorotan tersebut disampaikan menyusul investigasi lapangan yang dilakukan tim GBR pada Jumat (16/10/2026). Tim yang dikomandoi Sekretaris DPC GBR Kabupaten Bekasi, Andreas Lintang Pratama, turun langsung untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai aktivitas industri dan pergudangan plastik yang diduga berlangsung di tengah kawasan permukiman.


GBR menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama menyangkut kesesuaian pemanfaatan ruang, kelengkapan dokumen perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan limbah hasil kegiatan produksi.


Investigasi Lapangan, GBR Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Perizinan

Andreas Lintang Pratama menjelaskan, investigasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat mengenai keberadaan serta aktivitas CV Perkasa Plastik.


Menurut Andreas, tim menemukan tumpukan karung berisi material yang diduga merupakan limbah plastik dan melihat sejumlah kondisi di lokasi yang menurut GBR perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi teknis berwenang.


GBR juga mempertanyakan kesesuaian kegiatan usaha tersebut dengan peruntukan ruang setempat. Pasalnya, menurut keterangan pihak GBR, perusahaan telah beroperasi selama bertahun-tahun di lingkungan yang berdekatan dengan permukiman warga.


“Kami mempertanyakan apakah seluruh persyaratan perizinan dan kesesuaian tata ruangnya sudah terpenuhi. Jika kegiatan usaha berlangsung di lokasi yang tidak sesuai peruntukan, tentu harus ada pemeriksaan dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andreas saat memberikan keterangan pada Jumat (16/10/2026).


Ia menyebut sejumlah dokumen yang perlu diverifikasi, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan, serta dokumen persetujuan lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatan usaha.


Andreas juga menyampaikan bahwa ketika tim meminta penjelasan mengenai legalitas perusahaan, pihak pemilik atau manajemen disebut menyatakan telah memiliki perizinan. Namun, menurut keterangan Andreas, tim belum memperoleh kesempatan untuk memeriksa dokumen yang dapat mengonfirmasi pernyataan tersebut.


Atas dasar itu, GBR meminta agar legalitas perusahaan diperiksa langsung melalui instansi penerbit perizinan. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat verifikasi independen yang memastikan bahwa CV Perkasa Plastik tidak memiliki izin sebagaimana dipersoalkan oleh GBR.


Dugaan Pengelolaan Limbah Cair Perlu Diuji Secara Ilmiah


Selain mempertanyakan perizinan, GBR menyoroti informasi mengenai dugaan pembuangan air sisa produksi ke area sekitar lokasi usaha.


Andreas mengatakan, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Pengambilan sampel dan pengujian laboratorium dinilai penting untuk mengetahui karakteristik air buangan, kesesuaiannya dengan baku mutu yang berlaku, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup turun langsung untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah, mengambil sampel apabila diperlukan, dan menguji hasilnya di laboratorium. Jangan sampai ada potensi pencemaran yang tidak diketahui atau tidak ditangani,” tegas Andreas.


GBR menilai pemeriksaan tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan mengenai jenis dan karakteristik limbah, termasuk kemungkinan adanya bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual.


Karena itu, hasil pemeriksaan teknis dan laboratorium diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


GBR Desak Satpol PP, DLH, dan DPMPTSP Lakukan Pemeriksaan


Sebagai tindak lanjut, DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas CV Perkasa Plastik.


GBR mendesak Satpol PP Kabupaten Bekasi menelusuri dugaan pelanggaran peraturan daerah sesuai kewenangannya. Dinas Lingkungan Hidup diminta memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diharapkan memverifikasi legalitas dan kesesuaian perizinan usaha.


GBR juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menelusuri kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan rencana tata ruang yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, organisasi tersebut meminta agar tindakan administratif maupun penegakan hukum dilakukan secara proporsional sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.


“Kami tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan, memperhatikan keselamatan lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir untuk memastikan semua pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil dan menaati ketentuan yang berlaku,” kata Andreas.


Ia menegaskan GBR akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme pengaduan resmi dan meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.


Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Hasil Pemeriksaan


Dugaan persoalan yang disoroti GBR berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta ketentuan perizinan berusaha dan penyelenggaraan penataan ruang.


Namun, penerapan sanksi terhadap suatu kegiatan usaha harus didasarkan pada pemeriksaan faktual, status perizinan, jenis pelanggaran yang terbukti, serta prosedur penegakan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu perusahaan telah melakukan tindak pidana.


GBR berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat dapat terjaga.


Kesimpulan: 

DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi, di bawah kepemimpinan Iday Sumirat, menyoroti dugaan persoalan perizinan, kesesuaian tata ruang, dan pengelolaan limbah CV Perkasa Plastik di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia. Melalui investigasi lapangan yang dikoordinasikan Andreas Lintang Pratama pada Jumat (16/10/2026), GBR meminta Satpol PP, DLH, DPMPTSP, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan menyeluruh. GBR menegaskan akan mengawal tindak lanjut melalui jalur resmi, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus menunggu hasil verifikasi instansi berwenang.


Reporter: Ahmad

Editor: A.R

Sumber: Investigasi DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi, Andreas Lintang Pratama (Sekretaris DPC)

Lebih baru Lebih lama