Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun


SAMBAR.ID, JAKARTA
– Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing selama periode 2008–2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp2 triliun.


Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.


Langkah hukum ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan transaksi perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan tersebut. Penyidik mendalami dugaan manipulasi pelaporan transaksi, praktik under invoicing, hingga dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak.


Diduga Manipulasi Kode Produk dan Nilai Transaksi


Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL melakukan penjualan produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.


Dalam transaksi tersebut, AL diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk. Produk yang menurut penyidik memiliki karakteristik, kegunaan, dan harga pasar sebagai Dissolving Pulp diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).


Perbedaan klasifikasi produk dan nilai transaksi menjadi salah satu aspek penting yang didalami dalam perkara ini. Dalam transaksi antarpihak terafiliasi, kewajaran harga menjadi faktor krusial untuk memastikan pelaporan pajak sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.


Penyidik juga menduga pelaporan dalam dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Padahal, dokumen tersebut wajib disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pemeriksaan kewajaran transaksi.


Pemeriksa Pajak Diduga Turut Terlibat


Pengusutan perkara ini tidak berhenti pada dugaan manipulasi transaksi perusahaan. Penyidik juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang oleh AL kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.


Menurut konstruksi penyidik, pemeriksa pajak diduga tidak menjalankan penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berdasarkan program audit yang telah disusun.


Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan pembandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT perusahaan maupun pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.


Dugaan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut persoalan administrasi perpajakan. Penyidik menduga terdapat rangkaian perbuatan yang melibatkan transaksi perusahaan dan proses pengawasan pajak, sehingga berujung pada kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.


Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara berhak memperoleh perlakuan sesuai hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.


Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun


Tim penyidik memperkirakan perbuatan yang diduga dilakukan AL bersama pemeriksa pajak mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.


Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara. Sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.


Namun, nilai Rp500 juta tersebut perlu dibaca secara proporsional: jumlah itu merupakan dana yang telah disetorkan dalam rangka penyelamatan keuangan negara, bukan berarti keseluruhan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 triliun telah dipulihkan.


Dengan demikian, perkembangan berikutnya tidak hanya dinantikan dari sisi pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga dari upaya penelusuran aliran dana dan pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.


Sempat Tak Memenuhi Panggilan, AL Ditangkap di Medan


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, AL disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026.


Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.


Setelah penangkapan, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP Baru


Dalam perkara ini, AL disangkakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 orang saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa serta pulp.


Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik membangun pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.


Pembuktian dan Pemulihan Negara Menjadi Ujian


Perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL kini memasuki tahap penyidikan dengan penetapan dan penahanan seorang tersangka. Besarnya nilai kerugian yang ditaksir menempatkan perkara ini sebagai persoalan serius yang menuntut pembuktian secara transparan, profesional, dan akuntabel.


Publik menantikan pengungkapan yang menyeluruh, termasuk kejelasan mekanisme transaksi, dugaan keterlibatan pihak lain, serta perkembangan pemulihan kerugian negara.


Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Proses pembuktian di pengadilan, penelusuran aliran dana, dan langkah pemulihan keuangan negara juga menjadi bagian penting untuk memastikan perkara ini ditangani secara tuntas.


Catatan: Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Lebih baru Lebih lama