Cilacap,Sambar .id
CILACAP — Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perbaikan rumah tidak layak huni.
Sebanyak 9 rumah warga di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, tercatat mendapatkan alokasi bantuan rehabilitasi pada tahun ini.
Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026. Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan rehabilitasi sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan hunian warga agar masyarakat dapat hidup dengan lebih nyaman, aman, dan sehat. Dengan adanya perbaikan pada struktur bangunan rumah, diharapkan kualitas kesehatan fisik maupun mental para penghuni juga ikut meningkat.
Sebagai bagian dari tahapan penyaluran program, kegiatan Sosialisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah diselenggarakan dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, perangkat desa, serta warga penerima bantuan di lokasi.
Kegiatan sosialisasi di laksanakan di Pendopo Desa Kaliwungu Rabu 28/10/2026 .
Kades Desa Kaliwungu dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih di akhir masa jabatannya warga kami dapat bantuan Rehab rumah sebanyak 9 KK ,semoga sangat bermanfaat bagi warga kami ,ucap kades Yatirin .
Lebih lanjut Kades Yatirin juga meminta maaf kepada warga masyarakat yang hadir jika selama saya memimpin blm bisa memberikan harapan yang memuaskan ,ungkapnya
Sosialisasi ini penting guna memastikan transparansi, ketepatan sasaran, serta memberikan pemahaman teknis terkait pengelolaan dana bantuan rehabilitasi agar dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap warga Desa Kaliwungu dapat segera merasakan hunian yang representatif serta memicu peningkatan taraf hidup yang lebih baik ke depannya.
Jurnalis Sugeng Rahmat
Editor&kordinator liputan












