Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Kematian Warga Binaan dan Dua Perkara Narkotika

MUARADUA SAMBAR Id— Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengungkap perkembangan penyidikan kasus kematian warga binaan di Lapas Kelas IIB Muaradua serta penanganan dua perkara dugaan peredaran narkotika. Kedua perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Polres OKU Selatan, Selasa (27/10/2026).



Konferensi pers dipimpin Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kepala Lapas Muaradua Hero Sulistiyono, Bc.IP., S., Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, S.H., serta Kasi Humas AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah awak media.


Kasus Kematian Warga Binaan Masih dalam Penanganan Hukum


Dalam pemaparannya, kepolisian menjelaskan hasil penyidikan atas kematian Adi Swara, warga binaan Lapas Kelas IIB Muaradua, yang ditemukan meninggal dunia pada 16 Oktober 2026 di kamar hunian Blok A5-6.


Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan memperoleh hasil autopsi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.


Polisi mengungkapkan, dugaan kekerasan bermula sekitar pukul 18.30–18.45 WIB akibat perselisihan utang-piutang sebesar Rp350.000 antara korban dan tersangka berinisial GGR. Perselisihan tersebut diduga berujung pada pemukulan dan penendangan. Polisi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah orang lain dalam peristiwa tersebut.


Sekitar pukul 19.30 WIB, kembali terjadi perselisihan setelah tersangka berinisial RK menuduh korban mengambil uang sebesar Rp25.000. Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, korban kemudian diduga mengalami pemukulan dan penendangan hingga terjatuh dari lantai atas ke lantai bawah.


Korban sempat mendapat pertolongan dari sesama warga binaan. Namun, pada pagi hari berikutnya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban ditemukan meninggal dunia.


Hasil autopsi, sebagaimana dipaparkan kepolisian, menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada rongga kepala yang menyebabkan perdarahan otak, disertai mati lemas.


Kepolisian menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Penetapan peran masing-masing pihak serta pembuktian unsur pidana selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Dua Perkara Dugaan Peredaran Narkotika


Dalam konferensi pers yang sama, Satresnarkoba Polres OKU Selatan memaparkan penanganan dua perkara dugaan peredaran narkotika di wilayah berbeda.

Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Payang, Kelurahan Pasar Muaradua.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (37). Polisi turut menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 44,43 gram serta 10 paket sabu dengan berat 9,12 gram.

Menurut keterangan kepolisian, barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan rencana peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan di wilayah Muaradua. Penyidik masih mendalami asal barang dan pihak yang diduga memasoknya.


Pengungkapan kedua berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial I (43).

Dari operasi tersebut, polisi menyita 87 paket sabu dengan berat 38,61 gram serta enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat 2,87 gram. Kepolisian juga menyatakan sedang memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dalam perkara tersebut.


Secara keseluruhan, kedua operasi itu menghasilkan penangkapan dua orang dan penyitaan sabu seberat 47,73 gram serta 126 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat total 47,30 gram.


Kepolisian menyebut penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status hukum para pihak tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolres: Penanganan Perkara Terus Dikembangkan


Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menyatakan kedua perkara tersebut ditangani melalui proses penyidikan dan akan terus dikembangkan berdasarkan bukti yang diperoleh.


“Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Setiap pelanggaran hukum akan kami proses tegas tanpa kecuali, demi kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian,” ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.


Pemaparan itu menjadi penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan kasus kematian warga binaan dan dua perkara narkotika. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, masih menunggu proses hukum lebih lanjut

Amelia Sambar id



Lebih baru Lebih lama