Polresta Banggai Amankan 40,69 Gram Sabu: 8 Pengedar Diproses Hukum, 2 Pengguna Jalani Rehabilitasi


KAPOLRESTA BANGGAI, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., saat memimpin press release/F-Hms Polres Banggai.


SAMBAR.ID, Banggai, Sulteng - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyampaikan rilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari operasi lapangan dan tindakan pencegahan periode 16 hingga 25 Oktober 2026. 


Dimana dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu serta memproses 10 orang.


Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., saat memimpin press release, menyampaikan bahwa total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 40,69 gram yang terbagi dalam 34 sachet. 


Barang bukti tersebut didapatkan dari langkah cepat pencegahan dan giat operasional personel di lapangan.


"Dari total 10 orang yang ditangani, jajaran kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar. Status perkara ke-8 tersangka tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Kapolres.


Sementara itu, untuk 2 orang lainnya yang berkategori sebagai pengguna atau penyalahguna, pihak Polresta Banggai telah berkoordinasi untuk mengambil langkah penanganan medis dan sosial berupa rehabilitasi. Proses rehabilitasi dilaksanakan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Kabupaten Tojo Una-Una.


Kapolresta Banggai menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Banggai. 


"Kami juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat, Forkopimda, instansi terkait, hingga aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkas orang nomor satu di Polres Banggai itu.***



Source : Hms Polres Banggai 

Lebih baru Lebih lama