SAMBAR.ID, BENGKAYANG, KALBAR — Penahanan dua tersangka kasus OTT dugaan suap terkait audit Perumdam Tirta Kabupaten Bengkayang oleh Polda Kalimantan Barat menjadi perhatian publik. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menemukan uang sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan praktik suap.
CEO Media Partners Group Indonesia (MPGI), Sudomo, mendesak penyidik Tipidkor Polda Kalbar agar tidak berhenti pada dua tersangka berinisial HR, yang disebut sebagai pejabat Perumdam, dan DN, yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalbar.
Menurut Sudomo, penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap sumber uang, aliran dana, tujuan pemberian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Jangan sampai perkara ini hanya menyentuh pihak yang berada di permukaan. Telusuri siapa yang menyediakan dana, siapa yang mengatur, dan siapa yang menikmati manfaat. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, jangan ada yang dilindungi," tegas Sudomo.
MPGI juga meminta penyidik mendalami proses audit, komunikasi antarpihak, serta memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Perumdam maupun Pemerintah Kabupaten Bengkayang sepanjang ditemukan relevansi berdasarkan alat bukti.
Sudomo menegaskan, kasus ini menjadi ujian transparansi dan profesionalitas penegakan hukum. Publik membutuhkan pengungkapan perkara secara utuh, bukan sekadar informasi penangkapan dua tersangka.
"Dua tersangka sudah ditahan. Sekarang publik menunggu keberanian penyidik mengungkap seluruh rangkaian perkara. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.












