Jangan Berhenti pada Lima Tersangka! Kuasa Hukum Desak Polres Palopo Ungkap Seluruh Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa


SAMBAR.ID, PALOPO – Penetapan lima karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa belum menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS mendesak Polres Palopo mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan saat berlangsungnya demonstrasi di lingkungan perusahaan daerah tersebut.


Ketua Tim Kuasa Hukum, Muh. Ardianto Palla, S.H., mengapresiasi langkah penyidik Polres Palopo yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan, sementara kemungkinan keterlibatan orang lain belum ditelusuri secara menyeluruh.


“Kami mengapresiasi langkah Polres Palopo yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Akan tetapi, perkara ini harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar lima orang, sementara pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan justru luput dari proses hukum,” tegas Ardianto.


Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar kericuhan dalam demonstrasi. Dugaan kekerasan fisik terhadap mahasiswa yang tengah menyampaikan aspirasi merupakan persoalan serius, terlebih sejumlah korban dilaporkan mengalami luka-luka. Baginya, perbedaan pendapat maupun keberatan terhadap aspirasi mahasiswa tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan. Setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan dialog, bukan tindakan main hakim sendiri.


Serahkan Flashdisk dan Bukti Visual, Minta Polisi Identifikasi Pelaku Lain


Keseriusan mengawal perkara tersebut ditunjukkan Tim Kuasa Hukum TODDOPULI & PARTNERS dengan menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polres Palopo. Bukti yang diserahkan berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap mahasiswa. Selain itu, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah foto hasil tangkapan layar (screenshot) rekaman video yang telah dicetak dan diberi penandaan khusus untuk membantu proses identifikasi.


Bukti visual tersebut diharapkan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri identitas orang-orang yang terlihat dalam rekaman, termasuk mencocokkan dugaan keterlibatan masing-masing pihak dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.


“Kami telah menyerahkan bukti tambahan berupa flashdisk berisi rekaman video serta foto-foto hasil tangkapan layar yang sudah kami cetak dan beri penandaan untuk memudahkan identifikasi. Kami berharap penyidik tidak hanya berfokus pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri wajah-wajah lain yang terlihat dalam rekaman tersebut,” ujarnya.


Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan pihak lain, penyidik harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Penyidikan Harus Menelusuri Peran Masing-Masing


Tim Kuasa Hukum meminta Satreskrim Polres Palopo melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya memeriksa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah langkah yang dinilai penting antara lain memeriksa saksi-saksi, mengamankan rekaman CCTV dan video amatir, menelaah hasil visum maupun bukti medis korban, serta mengidentifikasi setiap orang yang terekam dalam dokumentasi peristiwa.


Menurut Ardianto, penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan, peran, dan keterlibatan masing-masing orang. Siapa yang diduga melakukan pemukulan, siapa yang turut serta, dan siapa yang memiliki peran dalam terjadinya kekerasan harus diungkap berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.


Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi persyaratan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk penangkapan apabila telah terpenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Hak Menyampaikan Aspirasi Tidak Boleh Dibalas Kekerasan


Persoalan ini juga menyentuh prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Dengan demikian, dugaan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menjalankan hak menyampaikan pendapat harus ditangani secara profesional, transparan, dan objektif. Tim Kuasa Hukum juga mengingatkan agar laporan dari masing-masing pihak ditangani secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti. Keberadaan laporan lain tidak boleh mengaburkan substansi dugaan pengeroyokan yang dialami mahasiswa.


TODDOPULI & PARTNERS Kawal hingga Seluruh Fakta Terungkap


Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban. Pihaknya menolak segala bentuk penegakan hukum yang tebang pilih. Status pekerjaan, jabatan, maupun kedudukan seseorang di lingkungan perusahaan daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghindarkan siapa pun dari proses hukum.


Tim Kuasa Hukum meminta Kapolres Palopo beserta jajaran Satreskrim memberikan perhatian serius terhadap bukti tambahan yang telah diserahkan dan menindaklanjutinya melalui penyidikan yang menyeluruh.


“Kami tidak sedang meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami meminta agar semua orang yang terlibat diperiksa, diidentifikasi, dan diproses sesuai peran serta alat bukti yang ditemukan. Jika memang ada pelaku lain, jangan dibiarkan bebas dari pertanggungjawaban hukum. Jangan berhenti pada lima tersangka. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih,” tutup Ardianto Palla.


Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Polres Palopo. Penyerahan bukti tambahan tersebut menjadi momentum bagi penyidik untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, memastikan setiap dugaan keterlibatan diperiksa, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.


Sebab, penegakan hukum tidak cukup hanya menunjukkan siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, seluruh fakta harus dibuka dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Lebih baru Lebih lama