Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo mengatakan pemerintah memandang serius perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, dugaan tindakan itu berpotensi berkaitan dengan ancaman terhadap kepentingan dan keselamatan negara.
Bahkan, Mensesneg menyebut perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar. Namun, penilaian mengenai unsur pidana dan konstruksi perkara tetap menjadi ranah aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan pembuktian.
Seiring perkembangan penanganan perkara, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas KSP tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Pemerintah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa penyadapan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak mencampuradukkan tindakan penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan hukum dengan dugaan penyalahgunaan akses elektronik.
Proses Hukum Menjadi Perhatian
Perkara dugaan penyadapan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut perlindungan komunikasi pejabat negara, keamanan informasi elektronik, serta kepastian hukum.
Meski pemerintah telah menyampaikan sejumlah pernyataan terkait perkembangan perkara, proses penegakan hukum tetap perlu berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Aspek praduga tak bersalah juga perlu tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan informasi melalui keterangan resmi pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi.
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden.
Redaksi Sambar.id











