Pelaku Bebas Oknum Penyidik Terima Duit?, Apakah Terapkan KUHP Versi 1945 Atau 1960!

Kantor Polsekta Mariso (doc.foto)
Sambar.id, Makassar, Sulsel - Diduga oknum penyidik Polsek Mariso terima duit/suap untuk penyelesian kasus sampai bebaskan tersangka, KUHP yang diterapkan menimbulkan tanda tanya.

Sekedar diketahui KUHP yang diterapkan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polsekta Mariso terima duit untuk selesaikan kasus.


Apakah versi yang diterapkan Tahun 1945 singkatan KUHP (kitab undang undang hukum pidana) sedangkan Tahun 1960 memiliki singkatan berupa sindiran, KUHP (kasih uang habis perkara).

Baca Juga: #Percuma Lapor Polisi, Oknum Penyidik Polrestabes Makassar Tak Adil

Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.


Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht-rd bahasa Belanda), umum dikenal (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia


Sedangkan pada Tahun 1960an, beredar sindiran untuk polisi lalu lintas yang nakal. Ada 'prit jigo', artinya setiap peluit berbunyi untuk menilang, Rp 25 diberikan sebagai uang damai. Ada juga istilah 'KUHP' alias 'Kasih Uang Habis Perkara'

Baca Juga: Dinilai Polres Sinjai Lambang Tangani BBM Ilegal, KPPM Angkat Bicara

Semua istilah ini membuat Direktur Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol Ursinus geram. Jenderal jujur ini kesal sekaligus malu menyaksikan kelakuan anak buahnya.


Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah: (1).memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (2). menegakkan hukum; (3). memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarat"


Dilangsir yang dirilis Team media jejak Kasus, saat viral dibeberapa media online berjudul, Terkuak Ada Duit Gemukkan Kantong Oknum Polisi Terkait Penyelesaian Kasus Di Polsek Mariso Makassar, Diharap Polda Sulsel Menyikapi.

Baca Juga: Media Jadi Pagar Betis, Tambang Ilegal Tetap Beroprasi di Takalar

Terdengar gelih digendang telingah saat narasumber terpercaya mengatakan ada duit sebesar Rp.12.000.000 juta rupiah dalam penyelesaian kasus narkoba di kota makassar, Ironisnya uang tersebut diterimah oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab. 


Kendati Oknum penyidik inisial (HK) yang bertugas di polsek mariso makassar diduga menerima uang tersebut saat dikonfirmasi hanya Menjawab,"Bukan ranah saya untuk menjelaskan,,Itu ranahnya pimpinan saya dan silahkan konfirmasi kepimpinan saya," Demikian kata inisial (HK) saat dihubungi melalui sambungan telpon genggam, Sabtu (21/1/2023)


Lebih lanjut saat narasumber mengatakan bahwa oknum penydik polsek mariso inisial (HK), awalnya meminta uang sebesar Rp. 20.000.000 lalu turun Rp.15.000.000 juta rupiah dan akhirnya sampe disetujui Rp. 10.000.000 tapi herangnya saat keluarga korban dimintai keterangan melalui awak media mengatakan Rp. 12.000.000 juta semuanya bahkan penydik tidak mengakuinya padahal sudah jelas dari saksi yang dihimpun.

Baca Juga: Kasus Kematian Ayu Andira, Polda Sulbar dan Polres Mamasa Lempar Tanggung Jawab

Diketahui dua orang tersangka inisial (UT) dan inisial (RS) ditangkap dalam kasus tersebut berlokasi di jln dahlia kota makassar, Keduanya telah dibebaskan karena adanya dugaan duit sebesar Rp 12.000.000 juta rupiah menggemukkan kantong oknum penyidik nakal dipolsek mariso makassar.


Terkait hal itu, banyak pihak berharap kapolda sulsel agar menyikapi rentetan penyelesaian kasus karena adanya dugaan duit Rp.12.000.000 juta rupiah diduga diterima oknum polisi. 


hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)

JOKOWI MINTA POLRI PRESISI DISEDERHANAKAN 

Lebih baru Lebih lama