LBH Ansor Subang Dampingi Para Korban Ketidakpastian Calon TKI



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Subang mendampingi para korban ketidakpastian calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia oleh YLPK KJC.


Berawal dari klien yang mana sebagai korban ketidakpastian tersebut, memohon bantuan pendampingan kepada LBH Ansor Subang agar masalah bisa diselesaikan baik secara kekeluargaan, perdata, ataupun pidana.

"Klien kita sebagai korban, sudah mengeluarkan uang puluhan juta. Tapi sudah setahun lebih, tidak ada kepastian dari pihak YLPK KJC nya," kata Sadath M. Nur, SHI., MH,  ketua LBH Ansor Kabupaten Subang, Jum'at (16 September 2023).

"Para klien kita sudah mengeluarkan uang puluhan juta. Uang nya sebagian sudah diberikan kembali ke klien kita. Namun sisanya masih banyak, total nya mencapai Rp. 76.535.00,00,- dan sudah sampai satu tahun ini, pihak klien kami belum diberikan kepastian nya, apakah uang sisanya tersebut mau diganti, bahkan kepastian buat diberangkatkan ke Australia pun, masih belum jelas," lanjutnya.

Sadath M. Nur, SHI., MH, yang juga sebagai dosen mengungkapkan LBH Ansor Subang akan terus berupaya melakukan pendampingan kepada klien sampai masalah ini bisa selesai.

Salahsatunya LBH Ansor sebagai pihak kuasa hukum menemui langsung pihak YLPK KJC di kantornya, yang bertempat di Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

"Kami dari LBH Ansor Subang tetap akan melakukan segala upaya hukum. Mulai dari upaya kekeluargaan, upaya hukum perdata, hingga upaya hukum pidana. Dan kami akan menghitung bagaimana baiknya agar target klien kami tercapai," ungkap Sadath.

"Targetnya agar uang kembali kalau memang tidak jadi diberangkatkan ke Australia. Jangan malah ngasih ketidakpastian," tandasnya.

Sementara K dewan penasihat dari YLPK KJC mengungkapkan pihaknya akan bertanggungjawab dan akan siap mengganti segala kerugian yang ada.

"Kita akan bertanggungjawab," sebut K saat ditemui di Kantor YLPK KJC di Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jum'at (16 September 2023).

Melalui surat pernyataan bermaterai, K berjanji akan mengganti dan mengembalikan uang para korban. Disaksikan langsung oleh para korban dan para pengacara LBH Ansor Subang, K berjanji akan mengembalikan uang para korban tersebut dalam jangka waktu dua bulan terhitung dari 16 September 2023.

"Saya siap bertanggungjawab, dua bulan ke depan, akan saya usahakan dengan mengembalikan uang para calon TKI yang tidak jadi berangkat ini," tandanya. (*)
Lebih baru Lebih lama