SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Pasar Tradisional modern Malonda Kabupaten Donggala, adalah merupakan pasar yang tepat berada di Jalan poros menghubungkan Kota Palu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dimana menjadi perhatian khusus.
Pasalnya beberapa tahun belakangan ini para pedagang dipasar tersebut telah melanggar peraturan dengan berjualan di bahu jalan nasional dengan memganggu arus lalu lintas, sehingga Pemerintah Kabupaten mengambil tindakan persuasif.
Olehnya menyikapi hal tersebut Asisten II Pemkab Donggala H. Sofyan Dg. Malaba Jum'at (23/08/202) di Ruangan kerjanya menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dengan OPD terkait tersebut guna menindaklanjuti para pedagang yang melanggar aturan tersebut.
Rakor dihadiri oleh Kepala Dinas Perindag, Hikmah Lassa, beserta Kabid perdagangan, Kapolsek Banawa, IPTU Safri S.H, pihak mewakili Danlanal, Camat Banawa, Kabid Dishub, Kabid Pol PP dan mengundang perwakilan masyarakat pedagang pasar Malonda.
"Problematika yang terjadi di pasar malonda itu adalah banyak para pedagang yang menjual dagangannya di bahu jalan, berdasarkan hasil penulusuran Tim di lapangan harus dilakukan penertiban, sebab kalau tidak jadi semrawut," ujar Asisten II H Sofyan Dg Malaba.
Persoalan utama dari rapat tersebut adalah, yang pertama jalan depan pasar harus dibersihkan dari pedagang dan parkir kendaraan yang seharusnya tidak berada di bahu jalan saat memarkir kendaraannya.
"Karena menghambat Arus lalu lintas, lagi lagu persoalan utama yakni para pedagang yang menjual di bahu jalan depan pasar ternyata, selama ini mereka seharusnya punya tempat berjualan di dalam pasar," ungkapnya.
Padahal Pemkab Donggala melalui Perindag telah menyediakan lapak untuk berjualan, tetapi ditentang oleh para pedagang dengan berbagai alasan sehingga apa disampaikan disosialisasi Dinas Perindag bahwa hari Jumat tanggal 23 Agustus akan ada surat himbauan dan peringatan kepada para pedagang untuk masuk berjualan di dalam pasar.
"Dan tidak ada lagi yang berjualan di luar area pasar, berdasarkan surat yang diberikan di hari Jumat ini, hari Senin dievaluasi kembali, kalau masih ada yang jualan dibahu jalan akan dihimbau lagi, kalau masih ada bersikeras berjualan, akan kami ditertibkan paksa," tegasnya.
"Sehingga saya telah sampaikam kepada pihak Satpol PP Donggala sebagai penegak perda, tak hentinya hentinya menghimbau para pedagang, agar bisa masuk berdagang ke dalam pasar dan tidak mengganggu arus lalu lintas," imbaunya lagi.
Diakhir kesempatan, Asisten II menegaskan bahwa dalam penegakan pasti ada sanksi tapi yang dilakukan Pemkab sekarang adalah pendekatan persuasif dulu dengan sosialisasi.
"Karena dengan pendekatan demikian, kita tak bosan-bosannya untuk menegur pedagang yang berjualan di bahu jalan dan untuk taat pada aturan perda," pungkasnya. (Abu Bakar/Red).