Sambar.id, Ketapan, Kalbar — Aktivitas perusahaan yang diduga menerobos lahan warga di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, identitas resmi perusahaan tersebut belum diketahui secara jelas, sementara aktivitas di lapangan terus berlangsung dan memicu keresahan warga setempat.
Baca Juga: Perusahaan Misterius di Balik Aktivitas di Desa Seriam? Warga Resah, Klarifikasi Buntu
Kondisi ini membuat sebagian warga mengaku tidak nyaman dan tidak tentram. Bahkan, beberapa warga menyebut sempat berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Menurut warga, pemanggilan tersebut terjadi di tengah upaya mereka mempertahankan lahan yang diklaim sebagai milik warga Desa Seriam.
Ironisnya, dalam perkembangan yang terjadi, pihak yang terlapor justru menyatakan tidak mengenal pelapor, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan proses pelaporan yang dilakukan.
Baca Juga: Buntut Konflik Agraria dan Praktik Buruk PT SPN, Satgas PKA Sulteng Jajaran Turun Tangan
Upaya konfirmasi yang dilakukan sambar.id kepada pihak perusahaan hingga kini belum membuahkan hasil substansial.
Salah satu pihak yang dihubungi, yang diketahui bernama Nano, justru meminta wartawan untuk terlebih dahulu menunjukkan identitas diri sebelum memberikan keterangan.
Baca Juga: Transmigran Eks Timtim Asal Sultra Merasa Diperlakukan Seperti Bola di Kantor Kementrian RI
Melalui pesan WhatsApp yang diterima sambar.id pada Rabu malam (22/1/2026), Nano meminta agar wartawan mengirimkan KTP dan kartu identitas jurnalis, serta menyarankan wawancara dilakukan secara langsung di kediamannya di Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan.
“Kirim 1. KTP saudare, 2. kartu jurnalis saudare. Kalo maok wawancara datang jak ke rumah saye alamat Desa Banjarsari, Kendawangan. Salam santun dan waras,” tulis Nano.
Berita Terkait: Siapa Menyerobot, Siapa Diserobot? APH Berdiri di Mana? Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
Dalam pesan lanjutan, Nano juga merujuk pada Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar permintaan tersebut.
“Cara profesional (Kode Etik Jurnalistik): Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menuntut wartawan menempuh cara-cara profesional, salah satu interpretasinya adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber,” tulisnya lagi.
Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung
Nano menambahkan bahwa wartawan yang menghubunginya merupakan orang asing baginya.
“Anda orang asing bagi saya, mohon tunjukan identitas anda,” lanjutnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait nama dan legalitas perusahaan, izin operasional, jenis aktivitas di lahan Desa Seriam, maupun keterkaitan perusahaan dengan pemanggilan warga oleh aparat kepolisian, sebagaimana yang dimohonkan dalam surat klarifikasi resmi sambar.id.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berpegang pada prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) sebagai dasar penyusunan berita yang akurat dan berimbang.
Baca Juga: Diduga Oknum Aparat Hukum Bekingi Mafia Tanah di Balik Sengketa Lahan 8,4 Hektare di Makassar
Prinsip ini menuntut kejelasan mengenai apa kegiatan yang dilakukan, siapa pihak yang bertanggung jawab, di mana dan kapan kegiatan berlangsung, mengapa kegiatan tersebut dilakukan, serta bagaimana proses dan dampaknya terhadap masyarakat.
Regulasi Terkait
Peliputan dan permintaan klarifikasi ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, serta menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi.
- Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan kewajiban wartawan menempuh cara-cara profesional, menguji informasi, serta menyajikan berita secara berimbang.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Mengatur penguasaan dan perlindungan hak atas tanah, termasuk hak masyarakat atas lahan yang dikuasainya.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur kewajiban izin lingkungan serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap dampak lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya tanpa tekanan.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Terkait tata ruang wilayah dan pemanfaatan lahan.
Baca Juga: Dewan Penasehat Sambar.id Resmi Tinggalkan STIK, Kini Emban Amanah Strategis di Baharkam Polri


.jpg)







