TPG Guru Kaur Dipungut Rp 300 Ribu, Dalih Pembangunan Gedung PGRI Tuai Sorotan



KAUR | Sambar.id — Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak konstitusional guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi syarat sertifikasi. Tunjangan yang bersumber dari keuangan negara tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan guru, bukan untuk menjadi objek pungutan berkedok keputusan organisasi.


Namun fakta berbeda terjadi di Kabupaten Kaur. Setiap guru penerima TPG diminta menyetorkan dana sebesar Rp300.000 per tahun oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kaur. Dana tersebut disebut-sebut untuk melanjutkan pembangunan Gedung PGRI yang berlokasi di Padang Kempas.


Kebijakan itu merujuk pada Keputusan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) II PGRI Kabupaten Kaur Tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam poin 2 Nomor: 08/KONKERKAB II/IV/PGRI/0707/2022, yang menetapkan sumbangan anggota PGRI penerima TPG sebesar Rp300.000 per tahun, dibayarkan pada Triwulan II dan/atau Triwulan IV Tahun 2022.


Sudah Dipotong Iuran, Masih Diminta Sumbangan


Ironisnya, para guru mengaku tetap dipungut iuran rutin PGRI sebesar Rp10.000 setiap bulan, di luar sumbangan tahunan tersebut. Kondisi ini memicu pertanyaan dan keresahan di kalangan guru.


“Setiap bulan kami dipotong Rp10 ribu. Sekarang masih diminta lagi Rp300 ribu per tahun. Kalau dikalikan dengan jumlah guru di Kaur, dananya besar. Yang kami pertanyakan, pengelolaannya seperti apa dan untuk apa saja?” ujar seorang guru penerima TPG kepada sambar.id, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.


PGRI Klaim Sah Berdasar Keputusan Organisasi


Ketua PGRI Kabupaten Kaur, Nasution Suhartoni, saat dikonfirmasi sambar.id melalui pesan WhatsApp, Senin (27/11/2022), menyatakan bahwa pungutan tersebut merupakan hasil keputusan Konkerkab dan bersifat mengikat seluruh anggota.


“Itu hasil keputusan Konkerkab PGRI Kabupaten Kaur tahun 2022 dan mengikat semua anggota. Dalam organisasi ada hak dan kewajiban sesuai AD/ART. Salah satu sumber keuangan organisasi berasal dari iuran anggota, dan itu diputuskan dalam rapat. Dana tersebut juga digunakan untuk operasional bulanan PGRI,” tulis Nasution.


Dikbud Tegaskan TPG Hak Guru, Bukan Ranah Dinas


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Sumari, menegaskan bahwa TPG merupakan hak guru yang tidak boleh diintervensi pihak mana pun di luar ketentuan perundang-undangan.


“TPG adalah hak guru yang telah memenuhi syarat. Dinas hanya mengusulkan dan menyalurkan ke rekening guru. Terkait sumbangan PGRI, itu keputusan internal organisasi dan berada di luar ranah Dinas Pendidikan,” jelas Sumari.


Meski demikian, Sumari mengaku secara pribadi mendukung rencana pembangunan Gedung PGRI sebagai aset organisasi profesi guru di Kabupaten Kaur.


Berpotensi Bertabrakan Dengan Aturan


Praktik pungutan terhadap guru penerima TPG ini memunculkan pertanyaan hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa TPG merupakan bentuk penghargaan negara atas profesionalitas guru.


Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 menegaskan bahwa tunjangan profesi dibayarkan penuh kepada guru yang berhak dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun, kecuali ketentuan yang diatur secara sah oleh peraturan perundang-undangan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur bahwa pendanaan ormas dapat bersumber dari iuran anggota, namun harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme transparansi, laporan penggunaan dana, maupun dasar kesukarelaan sumbangan tersebut. Kondisi ini pun memantik sorotan publik terhadap praktik pengelolaan keuangan organisasi profesi di daerah.


sambar.id akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini demi keterbukaan dan perlindungan hak guru.(Ndp) 

Lebih baru Lebih lama