Jika Nyawa Hilang di Institusi Penegak Hukum, Publik Berhak Menuntut: Buka Semua Fakta, Tanpa Ada Jabatan yang Dilindungi

 

Oleh: Adv. E. Puguh P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL  

Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS


SAMBAR.ID, Opini, Kepri - Kematian Bripda N di lingkungan Polda Kepri bukan perkara pidana biasa. Ini ujian serius: apakah hukum benar-benar mencari kebenaran materiil, atau sekadar meredam tekanan publik?


Sebab rakyat sudah paham. Ketika nyawa hilang di institusi bersenjata negara, persoalannya tidak bisa dipersempit menjadi “siapa yang memukul”.


Publik berhak bertanya lebih jauh:  


• Siapa yang menyuruh? • Siapa yang mengetahui? • Siapa yang membiarkan? • Siapa yang terlambat bertindak? • Siapa yang wajib mengawasi? • Siapa yang harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral? 


Ini bukan opini liar. Ini mandat konstitusi. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Hak hidup dilindungi konstitusi. Maka ketika nyawa hilang di ruang institusi negara, negara wajib menjelaskan semuanya secara terang, objektif, dan dapat diuji.


Hukum Bekerja dengan Bukti, Bukan Asumsi


Dalam perkara kematian, hukum pidana tidak bekerja dengan perasaan. Hukum bekerja dengan:


Alat bukti ilmiah: autopsi, kriminalistik, jejak digital, sidik jari, CCTV, rekonstruksi, dan keterangan ahli.


Jika benar ada kekerasan bersama, KUHP telah mengatur:  


• Pasal 170: Kekerasan bersama-sama • Pasal 351 & 354: Penganiayaan yang menyebabkan kematian • Pasal 55 & 56: Penyertaan dan pembantuan • Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa • Pasal 338: Pembunuhan, jika unsur kesengajaan terbukti 


Namun semua itu harus dibuktikan secara sah menurut KUHAP. Tidak boleh dari asumsi, desas-desus, atau demi memuaskan opini publik.


KUHAP mewajibkan:  


1. Autopsi dan pemeriksaan ahli forensik. Pasal 133 KUHAP memberi dasar penyidik meminta keterangan dokter forensik pada kematian diduga pidana. 2. Pemeriksaan saksi yang sah 3. Penyitaan sesuai prosedur 4. Pembuktian berbasis ilmu pengetahuan 


Perkara kematian tidak boleh selesai hanya dengan cerita. Yang harus bicara adalah ilmu. Ada luka, diuji. Ada darah, diuji. Ada benda tumpul, diuji. Ada CCTV, diuji. Ada sidik jari, diuji. Ada keterlambatan pertolongan, diuji.


Detail Kecil Membuka Fakta Besar


Dalam kriminalistik modern, detail kecil menentukan arah kasus. Daktiloskopi bukan formalitas. Sidik jari mengungkap siapa menyentuh benda, siapa ada di lokasi, siapa memegang objek, dan siapa terhubung dengan rangkaian kejadian.


Chain of custody tidak boleh cacat. Barang bukti tidak boleh hilang, rusak, berpindah tangan tanpa berita acara, atau disentuh sembarang orang. Jika barang bukti kacau, publik wajar bertanya: “Apa yang sebenarnya dijaga? Kebenaran atau citra?”


Pertanyaan itu sah. UU Pers memberi hak masyarakat dan media melakukan kontrol sosial terhadap penegakan hukum.


Kritik Publik Harus Tetap dalam Koridor Hukum

Tapi kritik juga wajib taat hukum:  


• Tidak memvonis sebelum putusan pengadilan • Tidak menuduh tanpa alat bukti • Tidak menyerang pribadi • Tetap hormati asas praduga tak bersalah 


Tujuan opini publik bukan menghukum di luar pengadilan. Tujuannya memastikan hukum tidak berhenti pada level paling bawah.


Publik tidak hanya melihat “siapa yang jadi tersangka”. Publik juga melihat “apakah seluruh fakta benar-benar dibuka”.


Jika hukum hanya keras ke yang paling lemah tapi ragu menyentuh rantai tanggung jawab, kepercayaan masyarakat akan terkikis.


Uji Juga Tanggung Jawab Struktural


Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara dan AUPB, perkara ini wajib menguji:  


1. Apakah pengawasan berjalan? 2. Apakah ada kelalaian struktural atau pembiaran? 3. Apakah mekanisme kontrol internal berfungsi? 4. Apakah seluruh kewajiban jabatan dijalankan benar? 


Di institusi hierarkis dan disipliner, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.


Penutup: Publik Menunggu Pembuktian Utuh


Perkara kematian Bripda N wajib diuji menyeluruh berdasarkan UUD 1945, KUHP, KUHAP, ilmu forensik, kriminalistik, Kode Etik Polri, dan AUPB. Pengujian ini untuk memastikan pertanggungjawaban pidana, etik, administrasi, dan pengawasan dijalankan utuh.


Tujuannya bukan menghakimi, melainkan menjamin kebenaran materiil, melindungi hak hidup, menegakkan akuntabilitas institusi, dan menjaga kepercayaan publik.


Catatan: Tulisan ini adalah opini publik dan pandangan hukum dalam kerangka kontrol sosial untuk kepentingan publik. Seluruh pihak tetap berasaskan praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penulis terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lebih baru Lebih lama