Diduga Belum Ditahan karena Datang Bulan, Tersangka Berinisial HF dalam Kasus Dugaan Penipuan di Polrestabes Makassar Jadi Sorotan


SAMBAR.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar resmi menetapkan HF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/1388/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar. Penetapan itu juga merujuk pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/398/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 1 Juli 2026.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik menetapkan HF sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).


Meski status tersangka telah resmi ditetapkan, hingga kini HF belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.


"Hal itu terlapor tidak ditahan karena datang bulan," kata pelapor saat dikonfirmasi.


"Ia tidak ditahan karena terlapor lagi datang bulan," lanjut pelapor sambil menirukan pengakuan yang disebutnya disampaikan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut pada Senin, 27 Juli 2026.


Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pelapor dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh konfirmasi maupun penjelasan resmi dari penyidik Satreskrim ataupun Kapolrestabes Makassar.


Di tengah proses tersebut, muncul informasi bahwa HF diduga belum ditahan karena sedang mengalami menstruasi (datang bulan). Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari penyidik Satreskrim maupun Kapolrestabes Makassar.


Apabila informasi tersebut benar menjadi salah satu pertimbangan penyidik, publik menilai aparat penegak hukum perlu menyampaikan dasar hukum, prosedur, maupun pertimbangan medis secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.


Secara normatif, menstruasi bukan merupakan alasan yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar penangguhan penangkapan maupun penahanan tersangka. Apabila terdapat kondisi kesehatan tertentu yang menjadi pertimbangan, hal tersebut seharusnya didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan mekanisme hukum yang berlaku serta dijelaskan secara resmi kepada publik.


Penanganan perkara pidana oleh penyidik Polri berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 14 ayat (1) huruf g, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pasal 16 ayat (1), Polri berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan lain menurut hukum dalam rangka penyidikan.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat, tata cara, dan kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan maupun penahanan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menjadi dasar sangkaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat penetapan tersangka.

Fungsi dan Tugas Polri

Sebagai aparat penegak hukum, Polri mempunyai kewajiban:

  • Menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Menjamin proses penyidikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan kepastian hukum kepada pelapor, korban, tersangka, dan masyarakat.
  • Menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
  • Menjalankan setiap tindakan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dilaksanakannya penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka berinisial HF. 


Oleh karena itu, klarifikasi dari penyidik dinilai penting untuk menjaga transparansi proses hukum, menghindari spekulasi di tengah masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif. (*)

Lebih baru Lebih lama