MISTERI IJAZAH BUPATI ROHIL H. BISTAMAM BELUM TERJAWAB, KETUA AWI DESAK POLDA RIAU: JANGAN BIARKAN LAPORAN HUKUM MENGGANTUNG!

RIAU | Sambar.id

ROKAN HILIR — Minggu 18 Oktober 2026, Penanganan laporan dugaan kejanggalan dokumen pendidikan Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kembali menjadi sorotan. Hingga Minggu (18/10/2026), kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.


Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Rokan Hilir mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau agar memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. AWI menilai, setiap laporan yang disertai identitas pelapor dan dokumen pendukung harus ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Jangan Biarkan Publik Terus Bertanya


AWI Rohil menegaskan bahwa persoalan ini bukan tentang menghakimi seseorang melalui opini publik, melainkan tentang pentingnya kepastian hukum atas laporan yang menyangkut pejabat publik.


“Polda Riau harus memberikan kejelasan. Kalau laporan sudah diterima dan dilimpahkan untuk ditangani, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana prosesnya berjalan. Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa penjelasan yang memadai,” tegas Ketua AWI Rohil.


Menurut AWI, ketidakjelasan informasi mengenai perkembangan suatu perkara dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, kepolisian perlu menyampaikan informasi yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.


AWI juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan tersebut harus dibuktikan melalui penanganan perkara yang terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Berawal dari Laporan Dugaan Kejanggalan Dokumen Pendidikan


Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, persoalan ini bermula dari laporan Muhajirin Siringo Ringo kepada Mabes Polri mengenai dugaan kejanggalan dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam. Dokumen yang dipersoalkan disebut mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SLTA.


Laporan tersebut dikabarkan dilimpahkan ke Polda Riau melalui Surat Kabareskrim Polri Nomor B/10170/V/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025.


Namun, status penanganan laporan, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta hasil verifikasi dokumen perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Polda Riau. Tanpa keterangan tersebut, publik belum dapat menyimpulkan apakah perkara mengalami hambatan, masih dalam proses, atau telah memasuki tahapan hukum tertentu.


Sejumlah Dokumen Dipersoalkan, Verifikasi Resmi Diperlukan


Dalam materi laporan yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah hal yang disebut perlu diperiksa lebih lanjut. Di antaranya adalah keterangan tahun kelulusan dalam surat keterangan pengganti ijazah SD yang disebut tidak selaras dengan tahun berdirinya sekolah, format dokumen pendidikan SMP yang dipertanyakan, serta dokumen kehilangan ijazah yang diklaim memiliki persoalan terkait tanda tangan pejabat.


Seluruh poin tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, arsip sekolah, data Dinas Pendidikan, dan keterangan pihak-pihak terkait. Apabila diperlukan dan sesuai prosedur, pemeriksaan forensik laboratorium juga dapat menjadi bagian dari upaya pembuktian.


Oleh sebab itu, AWI mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai langkah verifikasi yang telah dilakukan, termasuk apakah pihak sekolah penerbit dokumen, instansi pendidikan, dan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen sudah dimintai keterangan.


Isu Pendidikan Lanjutan Jangan Menggantikan Pembuktian Hukum


Informasi mengenai dugaan status H. Bistamam sebagai mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Hukum melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru juga menjadi bagian dari materi pemberitaan yang beredar.


Namun, status mahasiswa, nomor induk mahasiswa, maupun informasi mengenai rencana wisuda harus diverifikasi kepada pihak universitas. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keaslian atau ketidakabsahan dokumen pendidikan sebelumnya.


AWI berpandangan bahwa persoalan mendasar harus dijawab melalui verifikasi administrasi dan pembuktian yang sah, bukan melalui spekulasi. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian persyaratan penerimaan mahasiswa, hal tersebut perlu diklarifikasi secara terpisah kepada pihak kampus sesuai kewenangannya.


Legiman: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih


Dalam catatan Biro Redaksi Rohil, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) AWI Rohil, Legiman, turut menyampaikan kritik terhadap kinerja penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Legiman menilai bahwa laporan masyarakat yang memiliki dasar dan dokumen pendukung semestinya memperoleh penanganan yang jelas. Ia meminta Polda Riau menjelaskan alasan apabila proses suatu laporan membutuhkan waktu panjang, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa melanggar ketentuan hukum.


“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa laporan yang menyangkut persoalan serius berjalan tanpa kepastian, sementara persoalan lain terlihat cepat ditangani. Aparat harus mampu menjelaskan dasar tindakan dan perkembangan setiap perkara secara profesional,” tegas Legiman.


Ia menekankan bahwa kritik tersebut ditujukan pada pentingnya konsistensi dan transparansi penegakan hukum, bukan untuk menyimpulkan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran atau sengaja menghentikan perkara tanpa bukti.


AWI Minta Polda Riau Membuka Perkembangan Perkara


AWI Rohil meminta Polda Riau mengambil langkah-langkah yang terukur, antara lain:


1. Menyampaikan status resmi penanganan laporan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.


2. Memverifikasi keaslian dan kesesuaian dokumen pendidikan melalui instansi serta lembaga penerbit yang berwenang.


3. Memeriksa keterangan pihak-pihak terkait berdasarkan kebutuhan dan prosedur hukum.


4. Menjelaskan perkembangan perkara kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum dan tetap menghormati hak para pihak.


5. Menjamin bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun latar belakang pihak yang dilaporkan.


AWI menegaskan bahwa apabila dokumen yang dipersoalkan dinyatakan sah berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang, kesimpulan tersebut harus disampaikan dengan dasar yang jelas. Demikian pula, apabila ditemukan bukti dugaan tindak pidana, aparat harus menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.


Tidak boleh ada kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian yang sah. Pada saat yang sama, laporan masyarakat juga tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan informasi mengenai proses penanganannya.


Penutup: Kepastian Hukum Harus Lebih Kuat daripada Spekulasi


AWI Rohil menilai, perkara yang menyangkut pejabat publik membutuhkan penanganan yang cermat sekaligus komunikasi yang transparan. Semakin lama pertanyaan publik tidak memperoleh penjelasan, semakin besar pula ruang bagi spekulasi dan informasi yang belum terverifikasi.


Kini, publik menantikan penjelasan resmi Polda Riau mengenai status laporan tersebut. Transparansi yang sesuai aturan, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.


Catatan Redaksi: 

Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi Polda Riau mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut belum dicantumkan dalam bahan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Bistamam, pihak Universitas Lancang Kuning, instansi pendidikan terkait, pelapor, serta Polda Riau untuk memberikan keterangan sesuai fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.


Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)

Sumber: Bahan informasi AWI Rohil dan keterangan yang disampaikan kepada Biro Redaksi Rohil.

Editor: Ar

Lebih baru Lebih lama