Kapolda Sulsel Pimpin Operasi Patuh Pallawa 2026, Edukasi Humanis Jadi Prioritas

SULAWESI SELATAN SAMBAR ID — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan risiko kecelakaan melalui edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan.

Apel tersebut diikuti Wakapolda Sulsel, Danpomdam XIV/Hasanuddin, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala PT Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Selatan, pejabat utama Polda Sulsel, serta personel yang terlibat dalam operasi.

Dalam amanatnya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan bermotor menjadi bagian dari tantangan dalam pengelolaan lalu lintas. Karena itu, menurut dia, pelaksanaan operasi perlu disertai peningkatan profesionalisme petugas dan pelayanan yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Kapolda menegaskan bahwa tugas polisi lalu lintas tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan.

“Ketertiban berlalu lintas bukan semata-mata karena adanya petugas, melainkan karena tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab dari setiap individu,” ujar Kapolda dalam amanatnya.
Operasi Patuh Pallawa 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, terdapat delapan sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas, yakni:

1. Penggunaan telepon seluler saat berkendara.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Sepeda motor yang digunakan untuk berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar serta pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengemudi atau pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Pelanggaran melawan arus lalu lintas.
7. Pelanggaran batas kecepatan.
8. Kendaraan dengan pelanggaran dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

Kapolda menginstruksikan agar penanganan terhadap sasaran tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya langkah preemtif dan preventif melalui edukasi persuasif serta pendekatan humanis.

Penegakan hukum, menurut arahan tersebut, didukung penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun bergerak, serta teguran simpatik sesuai ketentuan.
Selain itu, personel diminta melakukan deteksi dini dan pemetaan lokasi rawan pelanggaran maupun kecelakaan. Edukasi keselamatan melalui berbagai media, kampanye safety riding dan safety driving, serta koordinasi dengan instansi terkait juga menjadi bagian dari pelaksanaan operasi.

Kapolda turut mengingatkan seluruh personel agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP), mengutamakan keselamatan saat bertugas, dan menghindari tindakan yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.

Ia meminta jajaran melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama masyarakat serta instansi terkait.

Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kepolisian menargetkan peningkatan disiplin berlalu lintas melalui perpaduan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum. Efektivitas pelaksanaannya diharapkan tercermin dalam meningkatnya kepatuhan pengguna jalan serta terjaganya keselamatan berlalu lintas.

Humas Polda Sulsel
Lebih baru Lebih lama