Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel


SAMBAR.ID, JAKARTA
— Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial SD dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kehadiran saksi dari lingkungan Kementerian ESDM menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara tata kelola komoditas nikel pada periode tersebut.

Kendati demikian, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik saksi SD dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan ini menegaskan bahwa penanganan perkara masih berjalan. Publik kini menantikan perkembangan penyidikan berikutnya, termasuk pengungkapan fakta-fakta yang dapat memperjelas dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku. Status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. (*)
Lebih baru Lebih lama