LBH-BUSTIM Minta PT Vale Buka Dasar Hukum Penguasaan Lahan Adat Rumpung Lasafi di Seba-Seba


SAMBAR.ID, LUTIM, SULSEL
— Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (LBH-BUSTIM) melalui Muhammad Juari, S.Ag., S.H., meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka kejelasan status dan dasar hukum penguasaan lahan yang dipersoalkan masyarakat adat Bungku Rumpung Lasafi di Seba-Seba, kawasan perbatasan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kamis, 22 Oktober 2026


LBH-BUSTIM menegaskan, persoalan lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut akibat ketidakjelasan dokumen, batas wilayah, maupun dasar klaim masing-masing pihak. 

Baca Juga: Seba Seba Tolak Pembiaran, Dugaan Aktivitas Ilegal Mining PT Vale Desak Negara Turung Tangan?, 8 Tuntutan, 2 Insiden Merah Putih, 1001 Pertanyaan Belum Terjawab?

Perusahaan maupun masyarakat harus memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Intinya sederhana: siapa pun yang mengklaim memiliki hak atas tanah harus mampu membuktikannya melalui dokumen dan mekanisme hukum yang sah.


PT Vale Diminta Buka Dokumen dan Peta Lokasi


LBH-BUSTIM meminta PT Vale Indonesia Tbk menunjukkan dokumen yang relevan dengan objek lahan yang dipersoalkan, termasuk peta lokasi, koordinat, batas-batas lahan, serta dokumen hak atau dasar hukum lain yang menjadi landasan klaim perusahaan.


Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah lahan yang dipersoalkan benar-benar termasuk dalam objek hak yang sah, berada dalam wilayah perizinan tertentu, atau merupakan tanah yang diklaim dan dikuasai masyarakat berdasarkan riwayat penguasaan mereka.

Baca Juga: Setneg RI Registrasi Pengaduan Masyarakat Adat Bungku, Somasi III terhadap PT Vale Masuki Tahap Perhatian Pemerintah

Sebab, izin usaha atau izin kegiatan tidak serta-merta membuktikan kepemilikan atas setiap bidang tanah yang berada di dalam atau di sekitar wilayah perizinan tersebut. Status perizinan, hak atas tanah, dan klaim penguasaan masyarakat harus diperiksa sesuai dasar hukum masing-masing.


Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen di atas meja. Kondisi faktual di lapangan, riwayat penguasaan, batas-batas objek, serta keterangan para pihak juga harus menjadi bagian dari proses verifikasi.


Jika Hak PT Vale Terbukti, Masyarakat Siap Menghormati Hasil Pemeriksaan


LBH-BUSTIM menekankan bahwa perjuangan memperoleh keadilan tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap hukum. Sebaliknya, hukum harus menjadi pijakan utama untuk menyelesaikan sengketa secara adil.


Apabila pemeriksaan menyeluruh membuktikan bahwa objek tanah yang disengketakan memang merupakan hak PT Vale Indonesia Tbk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat diharapkan menghormati hasil pemeriksaan tersebut dan mengikuti mekanisme penyelesaian yang sah.

Baca Juga: Akankah di Morowali Terjadi "Negara Dalam Negara", bahkan "Reskrim Dalam Reskrim"? Rakyat Bertanya, NKRI Wajib Menjawab!

Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa objek tersebut bukan merupakan hak PT Vale atau tidak terdapat dasar hukum yang memadai untuk melakukan penguasaan maupun kegiatan tertentu di atasnya, tindakan yang tidak memiliki landasan hukum harus dihentikan.


Pemulihan hak dan kondisi lahan masyarakat yang dirugikan juga perlu ditempuh sesuai hasil verifikasi, kesepakatan para pihak, atau putusan lembaga berwenang. Dengan demikian, penyelesaian tidak ditentukan oleh besarnya kekuatan modal, luasnya wilayah operasi, ataupun posisi tawar suatu pihak, melainkan oleh bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


BPN dan Pemerintah Diminta Terlibat


Untuk mencegah sengketa berkembang menjadi konflik terbuka, LBH-BUSTIM mendorong pemeriksaan bersama dengan melibatkan masyarakat yang mengklaim atau menguasai lahan, PT Vale Indonesia Tbk, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait sesuai kewenangannya.


Pemeriksaan tersebut perlu mencakup pencocokan dokumen, pengukuran dan pemetaan objek, verifikasi koordinat, penelusuran riwayat penguasaan, serta klarifikasi terhadap dasar hukum yang diajukan masing-masing pihak.

Baca Juga: PT Vale Ibarat VOC Gaya Modern? Konflik Lahan Nikel, Kebun Rakyat Lutim dan Morowali Digusur!

Langkah ini penting agar tidak ada keputusan yang hanya bertumpu pada klaim sepihak. Setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan bukti, memberikan penjelasan, dan menguji keterangan pihak lainnya.


Keterlibatan instansi berwenang juga diperlukan untuk memastikan batas administrasi wilayah tidak dicampuradukkan dengan penentuan status hak atas tanah. Keduanya merupakan persoalan berbeda yang harus diperiksa secara cermat.


Dialog Harus Menghasilkan Kepastian, Bukan Sekadar Formalitas


LBH-BUSTIM mendorong PT Vale Indonesia Tbk dan masyarakat adat Bungku Rumpung Lasafi menempuh dialog terbuka dengan agenda yang jelas, dokumen yang dapat diperiksa, serta mekanisme penyelesaian yang terukur.


Dialog tidak boleh berhenti pada pertemuan seremonial tanpa hasil. Harus ada kejelasan mengenai objek yang disengketakan, pihak-pihak yang berkepentingan, dasar klaim, jadwal verifikasi lapangan, dan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-81, Merah Putih Masih Tumbang di Perbatasan Lutim–Morowali: Rakyat Sudah Melapor, Siapa Menjaga Kehormatan Simbol Negara?

Seluruh pihak juga diminta menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan selama proses klarifikasi berlangsung. Penghormatan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum bagi perusahaan harus berjalan beriringan.


Bagi masyarakat, tanah bukan semata-mata persoalan administrasi. Tanah dapat berkaitan dengan sejarah penguasaan, sumber penghidupan, identitas adat, dan keberlanjutan kehidupan antargenerasi. Karena itu, klaim masyarakat patut diperiksa secara serius, tanpa mengabaikan hak pihak lain yang dapat dibuktikan secara sah.


LBH-BUSTIM: Buktikan Hak, Hentikan Ketidakjelasan


Pesan LBH-BUSTIM tegas: apabila PT Vale Indonesia Tbk memiliki dasar hukum yang sah atas objek tanah yang dipersoalkan, tunjukkan dokumennya dan buktikan melalui proses yang dapat diuji.


Sebaliknya, apabila penguasaan atau kegiatan di atas lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai, tindakan yang dipersoalkan harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku dan hak pihak yang dirugikan harus dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Baca Juga: Merah Putih Roboh di Tanah Adat, Kehadiran Angota TNI–Polri Uji Amanat Presiden Prabowo di Perbatasan Morowali–Lutim, Rakyat Tunggu Tindakan Nyata?

Penyelesaian sengketa lahan di Seba-Seba tidak seharusnya berubah menjadi pertarungan antara masyarakat dan korporasi. Negara harus hadir sebagai penjamin kepastian hukum, memastikan bukti diperiksa secara objektif, dan mencegah pihak mana pun dirugikan oleh ketidakjelasan status tanah.


Keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang lebih kuat, tetapi oleh kebenaran yang dapat dibuktikan, hukum yang ditegakkan, dan hak setiap pihak yang dihormati.


LBH-BUSTIM — Melayani, Mendampingi, dan Membela Demi Tegaknya Keadilan.

Lebih baru Lebih lama