Kejari Palu Serahkan Restitusi Rp77,45 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

KEJARI PALU serahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000 ke Ananra Nur Fatihah, korban tindak pidana pencabulan terhadap anak, melalui orang tuanya, Nurjulita/F-Hms Kejari Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyerahkan uang restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada Ananra Nur Fatihah, korban tindak pidana pencabulan terhadap anak, melalui orang tuanya, Nurjulita, Selasa (27/10/2026).


Penyerahan restitusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn. Kegiatan itu turut didampingi perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah.


Pembayaran restitusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 178/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 6 Oktober 2026 dalam perkara terpidana Ahmad Impado.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Impado terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp77.454.000 kepada korban melalui orang tuanya.


Putusan tersebut juga memerintahkan agar uang restitusi yang telah dititipkan terpidana di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu digunakan untuk membayar hak korban setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Kejari Palu menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRIN-1727/P.2.10/Eku.3/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.


Peristiwa Terjadi di Hutan Kota Palu


Dalam uraian perkara, perbuatan tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, di Lapangan Panahan Bulava, kawasan Hutan Kota, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.


Berdasarkan uraian dalam perkara, terpidana mendekati korban yang saat itu mengalami kesulitan memasang pelindung lengan ketika beraktivitas memanah. Terpidana kemudian menawarkan bantuan. Namun, saat membantu korban, ia melakukan tindakan tidak senonoh berupa perabaan pada bagian tubuh intim korban serta tindakan fisik lainnya tanpa persetujuan korban.


Korban berupaya menghindar dan melawan tindakan tersebut hingga terpidana akhirnya meninggalkan lokasi.


Peristiwa itu dilaporkan berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Dalam uraian perkara disebutkan, korban mengalami trauma dan kecemasan, menarik diri dari lingkungan, tidak masuk sekolah selama lebih dari dua minggu, serta mengalami penurunan konsentrasi yang memengaruhi aktivitas pendidikannya.


Korban juga disebut sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya menggunakan pisau cutter.


Restitusi sebagai Pemenuhan Hak Korban




Kejari Palu menyebut penyerahan restitusi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab penegak hukum dalam mendukung pemulihan hak korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual.


Dalam keterangan yang disampaikan, Kejari Palu merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.


Melalui penyerahan tersebut, kejaksaan berharap restitusi dapat membantu proses pemulihan korban, baik dari sisi psikologis maupun kebutuhan lain yang berkaitan dengan dampak tindak pidana yang dialaminya.


Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian kepada korban atau pihak yang berhak berdasarkan ketentuan hukum. Pelaksanaannya menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memperhatikan hak korban.


Dengan diserahkannya uang restitusi tersebut, Kejari Palu melaksanakan salah satu amar putusan pengadilan terkait pemenuhan hak korban dalam perkara tersebut.***



Sumber : Penkum Kejari Palu 

Lebih baru Lebih lama