SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penanganan kasus kekerasan dan pengeroyokan yang menimpa mahasiswa baru di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu memicu sorotan tajam. Sikap pimpinan kampus, khususnya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan serta Pembina Organisasi Kemahasiswaan (UKM Mapala), dinilai pasif, terkesan lepas tangan, dan tidak memberikan keadilan bagi para korban.
Keterangan itu disampaikan oleh Resky Zahwa Febriyani selaku saksi sekaligus korban pada peristiwa 5 Oktober 2026, dalam Resonara Podcast Episode 16 yang tayang di kanal YouTube Resonara Official.
Dalam perbincangan tersebut, ia turut menyoroti sikap Wakil Rektor III dan pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapala yang dinilainya tidak memberikan tindak lanjut berarti setelah peristiwa pengeroyokan terjadi.
Zahwa menuturkan, persoalan tersebut sempat dibawa ke jalur mediasi internal kampus yang berlangsung di ruang LP2M. Namun, ia mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada tahap awal mediasi.
“Karena awal mediasi itu saya tidak diberikan untuk masuk memberikan saksi karena di ada salah satu oknum dosen yang melarang untuk saya masuk,” ujar Zahwa dalam podcast Resonara episode 16
Padahal, Zahwa tidak hanya menyaksikan peristiwa tersebut, tetapi juga mengaku mengalami pemukulan ketika berusaha berada di dekat temannya yang juga merupakan korban pengeroyokan saat keributan berlangsung. Ia menyebut pukulan yang diterimanya banyak mengenai bagian belakang tubuhnya.
Selain tidak memperoleh kesempatan memberikan kesaksian dalam mediasi tersebut, Zahwa mengatakan biaya pengobatannya ditanggung menggunakan uang pribadi tanpa bantuan dari pihak kampus.
“Pengobatan dari biayaku sendiri pribadi ya tidak ada dari kampus tidak ada,” ungkapnya.
Kekecewaan Zahwa juga tertuju pada respons Wakil Rektor III yang, menurut penuturannya, mengarahkan penyelesaian persoalan melalui jalur kekeluargaan. Namun, ia menilai tidak ada tindak lanjut nyata setelah penyelesaian tersebut disampaikan.
“Dari warek tiganya bilang kalau ini diselesaikan secara kekeluargaan ternyata tidak ada sama sekali karena bahasanya seperti lepas tangan, mereka lepas tangan pembinanya juga lepas tangan,” kata Zahwa.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam kesaksian Zahwa, terutama terkait sejauh mana penanganan internal kampus memberikan ruang bagi korban dan saksi untuk menyampaikan keterangan serta memperoleh pendampingan setelah mengalami kekerasan.
Zahwa juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang senior UKM Mapala yang disebutnya turut melakukan pemukulan terhadap dirinya. Menurut keterangannya, senior tersebut sudah tidak lagi berada di lingkungan kampus.
Hal ini turut menjadi alasan baginya untuk mempertanyakan peran pembina organisasi dalam menyikapi persoalan yang melibatkan pihak dari lingkungan UKM tersebut.
Menghadapi penanganan internal yang dinilainya belum memberikan penyelesaian, Zahwa menyatakan dukungannya kepada temannya untuk menempuh jalur hukum melalui kepolisian.
“Saya mendukung teman saya untuk di apa namanya mencari keadilan di luar di kantor kepolisian untuk melapor tentang kejadian ini karena memang sudah sebanyak itu pelaku-pelakunya memukul,” ujarnya.
Kesaksian Zahwa dalam Resonara Podcast Episode 16 membuka kembali pertanyaan mengenai penanganan dugaan kekerasan di lingkungan kampus, termasuk akses korban dan saksi dalam proses mediasi, dukungan terhadap pemulihan korban, serta tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, ia juga menyayangkan pembina organisasi yang dianggap menutup mata dan memberi pembelaan yang tidak objektif terhadap oknum anggota maupun senior yang terlibat tindakan premanisme.
"Untuk pembinanya, kalau memang anak-anaknya salah jangan terlalu dibela. Membela tapi kalau memang dia benar, tapi kalau dia salah tolong jangan dibenarkan," imbau Zahwa.
Karena ketiadaan ruang adil dan ketegasan dari pihak rektorat maupun pembina organisasi, korban bersama pihak keluarga menolak bentuk pembiaran ini dan memilih membawa kasus pengeroyokan tersebut ke jalur hukum melalui Kepolisian Resor (Polres) Palu.
Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi terkait tanggapan resmi pihak kampus, Wakil Rektor III, dan pembina UKM Mapala atas pernyataan Zahwa.**/Red.











