Sambar.id, Subang, Jabar - Pengadilan Negeri Subang, menjatuhkan pidana pengawasan terhadap satu orang terdakwa dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang.
Pilihan tersebut tidak semata mata didasarkan pada adanya perdamaian dengan korban, tetapi setelah majelis hakim mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa, sikap setelah melakukan tindak pidana, pemulihan kerugian, serta tujuan pemidanaan.
Perkara tersebut diputus sesuai dengan putusan nomor 93/Pidana.B/2026/PN Sng, atas nama Ubay Dillah alias Obay yang dibacakan pada Senin (13/07/2026). Ubay tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana, melaksanakan pelayanan sosial pada satu panti asuhan yang dilakukan oleh pembimbing masyarakat yang berada diwilayah terdekat kediaman terpidana selama 3 jam setiap minggu dan turut berupaya dalam kegiatan sosial. Dan putusan ini dikuatkan Oleh Pengadilan tinggi Bandung NO. 347/PID/2026/PT.BDG
Menurut Sigit Sri Handoyo Penasehat Hukum Ubay Dillah dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang (Unsub) menjelaskan, perkara tersebut berawal dari ajakan Muhammad Ikbal Maulana Sidik, untuk bekerja sama dalam meningkatkan berat timbangan penjualan dedek ke CV Sari Bertumbuh. Tujuan terpidana mau mengikuti ajakan Muhammad Ikbal untuk melakukan up timbangan semata untuk mendapat keuntungan lebih dari hasil penjualan kepada CV Sari Padi, milik Payaman Manalu.
"Dalam perkara tersebut, perdamaian antara Oday dan pihak yang dirugikan ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Oday tetap dinyatakan terbukti bersalah, tetapi menghasilkan kesepakatan mengenai pemulihan kerugian dan penyelesaian hubungan antara para pihak. Sikap korban yang telah menerima pemulihan kerugian dan memberikan maaf kemudian menjadi salah satu keadaan yang diperhatikan majelis dalam menjatuhkan pidana," tutur Sigit Sri Handoyo, disela sela penyerahan terpidana kepada Yayasan Annahla Firdaus, Sukamandijaya Kecamatan Ciasem, Selasa (27/10/2026).
Sigit menyebut tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat pembalasan, tetapi juga pembinaan. Karena itu, terpidana dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat.
"Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai pemidanaan, majelis menilai pidana pengawasan lebih tepat dibandingkan pidana penjara kurungan sekaligus memberi ruang bagi Terdakwa untuk tetap menjalankan tanggung jawab sosial dan keluarga di bawah pengawasan pejabat yang berwenang," sebutnya.
Majelis hakim juga menempatkan pemulihan kerugian dan perdamaian dalam konteks perilaku terdakwa setelah tindak pidana. Pihak korban menerangkan bahwa kerugian telah dipulihkan, telah memberikan maaf, dan tidak lagi berkeberatan terhadap perkara tersebut. Sikap terpidana yang menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya turut dinilai menunjukkan adanya perubahan setelah tindak pidana terjadi.
"Pertimbangan itu pula yang membuat majelis menilai pidana pengawasan selama Dua tahun sebagai pidana yang patut, adil, dan proporsional.
"Menurut kami Pidana Pengawasan dipandang lebih tepat daripada mempidana Terdakwa dengan pidana penjara Kurungan serta terdapat harapan yang cukup bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya apabila diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat dan tetap dapat menjalankan tanggung jawab sosial maupun keluarganya di bawah pengawasan pejabat yang berwenang, sebagaimana diketentuan Pidana Pengawasan dalam Pasal 76 Kitab Undang undang Hukum Pidana," pungkasnya. (*)












