Puluhan Hektare Kebun Sawit Diduga Subur Kawasan Hutan Lindung!, APH dan Satgas PKH Tutup Mata dan Pembiaran?


BANGKA TENGAH, SAMBAR.ID
— Dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Merah, dekat Makorem, Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi persoalan yang menuntut penjelasan terbuka dari instansi berwenang.


Hamparan kebun sawit yang diperkirakan mencapai puluhan hektare itu diduga berkaitan dengan seorang warga berinisial Awn, yang menurut informasi diperoleh media berdomisili di kawasan Sampur, Pangkalpinang. Kebun tersebut juga disebut-sebut berada pada area yang bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.


Dugaan ini tidak bisa dibiarkan berhenti sebagai informasi lapangan. Status kawasan, legalitas penguasaan lahan, dasar kegiatan perkebunan, serta kemungkinan tumpang tindih dengan wilayah pertambangan harus diperiksa melalui data resmi dan verifikasi langsung oleh instansi berwenang.


Kebun Berusia Belasan Tahun, Legalitasnya Perlu Dibuka

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang disampaikan kepada media, terlihat tanaman kelapa sawit dengan usia yang diperkirakan telah mencapai belasan tahun, disertai tanaman yang lebih muda dan masih produktif. Sejumlah sarana pendukung perkebunan juga tampak di lokasi.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejak kapan lahan dimanfaatkan, siapa pihak yang menguasainya, dan berdasarkan dokumen apa kegiatan perkebunan itu berlangsung?


Apabila benar berada di dalam kawasan hutan lindung, persoalannya bukan sekadar aktivitas menanam dan memanen sawit. Pemerintah perlu memastikan apakah pemanfaatan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan kehutanan.


Namun, usia tanaman maupun keberadaan sarana kebun tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Kepastian hukum harus didasarkan pada penetapan status kawasan, pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta hasil verifikasi lapangan.


Konfirmasi kepada Awn Belum Mendapat Respons

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, awak media mengaku telah berupaya menghubungi Awn melalui WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan kepemilikan kebun sawit tersebut.


Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi itu disebut belum memperoleh balasan. Kondisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang beredar.


Media tetap membuka ruang bagi Awn untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai status lahan, legalitas kegiatan perkebunan, dan informasi mengenai dugaan tumpang tindih dengan wilayah IUP PT Timah Tbk.


Hadi Purbaya: Jangan Ada Tebang Pilih

Tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Purbaya, merespons informasi tersebut dengan meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.


“Jangan sampai ada tebang pilih. Harus ada tindakan nyata untuk memastikan apakah kawasan hutan lindung telah dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi atau kelompok tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Hadi sebagaimana disampaikan kepada media.


Menurutnya, kawasan hutan lindung memiliki fungsi ekologis penting, termasuk menjaga tata air, mendukung resapan air, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa.


Hadi juga mempertanyakan bagaimana perkebunan yang disebut telah berusia belasan tahun dapat bertahan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa lahan tersebut memang berada di kawasan hutan lindung dan dimanfaatkan tanpa izin atau dasar hukum yang diperlukan.


Ia meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan langsung.


“Periksa lahannya, telusuri dokumennya, dan ungkap siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. Jika ada pihak yang terbukti memberikan perlindungan terhadap kegiatan ilegal, hal itu juga harus ditelusuri sesuai hukum,” ujarnya.


Pernyataan tersebut merupakan desakan dari Hadi. Dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan perkebunan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti dan hasil penyelidikan.


Dasar Hukum: Status Kawasan dan Perizinan Harus Diuji

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan dalam menilai status kawasan hutan, penggunaan kawasan, serta larangan dan sanksi yang berlaku sesuai jenis pelanggarannya.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah. Ketentuan pidananya dapat diperiksa apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran terkait perusakan hutan. Penerapannya harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terbukti.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kehutanan, termasuk aspek pengelolaan kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah. Ketentuan ini relevan untuk memeriksa legalitas usaha perkebunan, kewajiban pelaku usaha, serta kesesuaian kegiatan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan yang berlaku. Ketentuan ini relevan untuk menelaah status dan batas wilayah IUP PT Timah Tbk. Keberadaan IUP tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu lahan merupakan kawasan hutan atau menentukan siapa yang berhak menguasainya.


Penerapan pasal dan sanksi tertentu harus menunggu pemeriksaan dokumen, status resmi kawasan, jenis kegiatan, waktu terjadinya perbuatan, serta ketentuan hukum yang berlaku pada peristiwa tersebut.


Pertanyaan Publik: Di Mana Pengawasan Berjalan?


Apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kegiatan perkebunan dapat berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah pengawasan telah dijalankan sesuai kewenangan masing-masing.


Sebaliknya, jika hasil verifikasi menunjukkan lahan berada di luar kawasan hutan lindung atau kegiatan memiliki dasar hukum yang sah, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.


Publik setidaknya berhak memperoleh kejelasan mengenai peta dan batas kawasan hutan, status penguasaan lahan, legalitas perkebunan, serta titik koordinat yang disebut bersinggungan dengan wilayah IUP PT Timah Tbk.


Satgas PKH, instansi kehutanan yang berwenang, pemerintah daerah, dan APH perlu memastikan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, penanganannya harus dilanjutkan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari Awn, PT Timah Tbk, instansi kehutanan terkait, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum mengenai status lahan dan dugaan pemanfaatan kawasan tersebut. (*/@ns)

Sambar.id — Sikap Tegas, Bijak Bertindak. 

Lebih baru Lebih lama