SAMBAR.ID, NABIRE, PAPUA TENGAH — Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah mencapai 3.500 hektare. Keputusan tegas ini diambil setelah verifikasi lapangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan emas perusahaan tersebut, termasuk kegiatan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Pencabutan izin diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, pada Kamis, 22 Oktober 2026, saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire. Langkah tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.
Keputusan pencabutan IUP itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
Operasi tambang tanpa PPKH
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanpa melengkapi persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Jaksa Agung mengungkapkan, luas kawasan yang menjadi objek temuan tersebut mencapai 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
“Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare,” ungkap Jaksa Agung.
Persoalan tidak berhenti pada penggunaan kawasan hutan. PT KEL juga disebut mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi serta tidak melaksanakan reklamasi sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pertambangan tidak cukup hanya dinilai dari aspek produksi dan keuntungan ekonomi. Kepatuhan terhadap perizinan, kewajiban pemulihan lingkungan, dan tanggung jawab terhadap dampak pertambangan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari operasional perusahaan.
Izin dicabut, aktivitas tambang dilarang
Jaksa Agung menegaskan, pencabutan IUP didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Dengan dicabutnya izin tersebut, PT KEL dilarang melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.
Pernyataan itu menegaskan sikap pemerintah bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan usaha.
Namun, pencabutan izin juga menuntut tindak lanjut yang terukur. Penghentian operasi harus diikuti pengawasan lapangan, pencegahan aktivitas tanpa izin, serta penyelesaian seluruh kewajiban perusahaan agar penertiban tidak berhenti sebatas keputusan administratif.
Pemulihan lingkungan dan hak pekerja tetap wajib
Pemerintah menegaskan, pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban PT KEL untuk memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan pertambangan.
Perusahaan juga tetap diwajibkan melunasi tunggakan pajak dan royalti serta menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja, termasuk pesangon bagi para purna pekerja.
Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban perusahaan. Negara tidak hanya dituntut menghentikan kegiatan yang dinilai melanggar aturan, tetapi juga memastikan kerusakan lingkungan ditangani dan hak-hak yang belum dipenuhi diselesaikan.
Tanpa pengawasan yang konsisten, pencabutan izin berisiko hanya menjadi keputusan di atas kertas, sementara persoalan lingkungan dan sosial di lapangan tetap membebani masyarakat.
Negara ambil kendali, masyarakat Papua harus merasakan manfaat
Langkah penertiban ini dikaitkan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemerintah akan mengembalikan kendali negara atas pengelolaan kekayaan alam. Ke depan, pengelolaan kawasan tersebut direncanakan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Jaksa Agung.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto; Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto; serta unsur pelaksana Satgas PKH yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan pencabutan izin benar-benar diikuti penegakan hukum, pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban perusahaan, dan perlindungan hak masyarakat Papua. Sebab, keberhasilan penertiban sumber daya alam tidak semata diukur dari izin yang dicabut, tetapi dari pulihnya lingkungan dan hadirnya manfaat nyata bagi rakyat. (*)















