Sengketa Lahan PT IHIP Berlanjut, MTM dan Petani Laoli Gugat Kepastian Pertanahan

LUWU TIMUR, SAMBAR.ID — Sengketa lahan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan menghentikan sementara proses pengukuran lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur, di tengah laporan aktivitas pembersihan lahan atau land clearing oleh perusahaan.


Permintaan itu disampaikan melalui surat PT Mangade To Magi Mineral Nomor 002/SPem/MTM/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, MTM meminta agar riwayat penguasaan tanah dan keberatan keluarga diperiksa terlebih dahulu sebelum proses pengukuran dilanjutkan.


Langkah ini menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan masyarakat bukan semata-mata kehadiran investasi, melainkan kepastian status tanah, dasar penguasaannya, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan lahan tersebut.


Bagi MTM, pengukuran dan pemanfaatan lahan yang masih disengketakan tanpa penyelesaian keberatan secara transparan berpotensi memperpanjang konflik. Karena itu, mereka mendesak pemerintah dan instansi pertanahan tidak berhenti pada urusan administratif, tetapi juga memeriksa dokumen dan fakta penguasaan tanah di lapangan.


MTM Klaim Tanah Leluhur Dikuasai Turun-Temurun

Direktur PT Mangade To Magi Mineral, Ihsan, menyampaikan bahwa surat kepada ATR/BPN dimaksudkan untuk menjelaskan riwayat penguasaan lahan sekaligus meminta agar sengketa yang belum selesai menjadi pertimbangan dalam proses pengukuran.


Menurut Ihsan, lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka. MTM juga menyatakan telah membayar pajak atas lahan tersebut melalui Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan status Areal Penggunaan Lain (APL).


Pihak MTM turut mengklaim bahwa perubahan status lahan menjadi APL didasarkan pada permohonan Mangade To Magi dan rumpun keluarga yang mereka sebut sebagai ahli waris.


Namun, klaim penguasaan turun-temurun, pembayaran pajak, maupun status APL tetap perlu diperiksa bersama dokumen pertanahan lainnya. Pembayaran pajak dan status APL, jika terbukti, tidak dengan sendirinya menjadi bukti final kepemilikan tanah. Kepastian hak harus dinilai berdasarkan keseluruhan dokumen, riwayat penguasaan, data administrasi, serta hasil pemeriksaan lapangan sesuai ketentuan hukum.


Surat keberatan MTM ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Pengadilan Negeri Malili, Kantor Pertanahan Luwu Timur, Camat Malili, Kepala Desa Harapan, serta PT IHIP.


Dialog dengan Pemkab Belum Menghasilkan Keputusan

Sebelum menyurati ATR/BPN, perwakilan rumpun keluarga Mangade To Magi telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.


Dalam pertemuan di ruang rapat Sekretaris Daerah pada 15 Oktober 2026, perwakilan keluarga, Arfah Syam, meminta agar aktivitas pembersihan lahan oleh PT IHIP dihentikan sampai persoalan tanah memperoleh kejelasan.


Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur, Muhammad Said, bersama sejumlah pejabat dari unsur hukum, pemerintahan, dan pengelolaan aset.


Arfah menyatakan keluarga telah lama menantikan dialog untuk mendapatkan kejelasan. Ia juga mengklaim memiliki dokumen pendukung yang dinilai sah, meskipun dokumen tersebut, menurut keterangannya, belum dibuka kepada publik.


Ia turut menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya dikelola keluarga telah dibersihkan menggunakan alat berat. Arfah mengaku pernah meminta pihak keamanan PT IHIP menghentikan kegiatan tersebut, tetapi diarahkan untuk menyampaikan permintaan melalui Bupati Luwu Timur.


Perwakilan keluarga lainnya, Muchlis, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. Sementara itu, Ancong Taruna Negara mendesak agar hasil pertemuan diteruskan kepada Bupati untuk mendapatkan tindak lanjut.


Muhammad Said menyatakan aspirasi keluarga akan disampaikan kepada Bupati setelah kembali ke Malili. Namun, hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan penghentian land clearing yang diumumkan sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan ini.


Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: kapan pemerintah daerah memberikan kepastian atas keberatan warga, dan bagaimana perlindungan terhadap pihak yang mengklaim menguasai tanah akan dijalankan selama proses penyelesaian berlangsung?


MTM: Kami Tidak Menolak Investasi


Ihsan menegaskan bahwa MTM tidak menolak investasi PT IHIP di Luwu Timur. Pihaknya meminta agar persoalan lahan yang mereka klaim sebagai warisan leluhur diselesaikan terlebih dahulu.


“Dari awal sudah sampaikan kami tidak menolak investasi PT IHIP masuk di Luwu Timur, cuma sebaiknya Pemda Lutim selesaikan dulu lahan kami yang kalian caplok itu, agar kesannya lebih bermartabat dan manusiawi,” ujar Ihsan.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa MTM menghendaki penyelesaian yang dinilai adil sebelum sengketa berkembang lebih jauh.


Dalam konteks ini, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar administrasi penyewaan lahan kepada PT IHIP, termasuk status dan batas bidang tanah, dokumen penguasaan, serta proses verifikasi yang telah dilakukan. Sementara itu, ATR/BPN diharapkan memberikan penjelasan mengenai objek pengukuran, dasar pelaksanaannya, dan mekanisme penanganan keberatan dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.


Pengukuran fisik, penetapan batas, dan penentuan status hak merupakan hal yang berbeda. Karena itu, proses administratif harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesan bahwa pengukuran dengan sendirinya menyelesaikan sengketa atau menetapkan kepemilikan.


Gugatan Petani Laoli Menambah Kompleksitas Persoalan


Persoalan pertanahan di kawasan pengembangan PT IHIP juga berkaitan dengan keberatan kelompok masyarakat lainnya, yakni Petani Laoli.


Sebanyak 29 kepala keluarga dari kelompok tersebut disebut telah menggugat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Perkara itu tercatat dengan Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.


LBH Makassar, selaku pendamping penggugat, mempertanyakan dasar administrasi penerbitan HPL, termasuk surat pernyataan penguasaan fisik tanah pada 2022 serta kecukupan verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.


Pendamping penggugat juga menyoroti dokumen pemerintah daerah tertanggal 25 Maret 2026 yang mencantumkan Petani Laoli sebagai pihak yang menguasai tanah selama sembilan tahun. Menurut pihak penggugat, dokumen tersebut perlu diperiksa dan disandingkan dengan berkas yang menjadi dasar penerbitan HPL.


Keberatan mengenai dokumen, riwayat penguasaan, dan verifikasi tersebut masih merupakan dalil pihak penggugat yang harus diuji melalui proses persidangan. Belum tepat menjadikannya sebagai kesimpulan bahwa penerbitan HPL telah melanggar hukum sebelum ada putusan atau temuan berwenang yang mendukungnya.


Dalam bahan informasi yang disampaikan, warga Petani Laoli juga mengklaim rumah dan kebun yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun mengalami penggusuran pada Agustus 2026.


Dua persoalan yang muncul dari kelompok masyarakat berbeda ini menambah urgensi pemeriksaan menyeluruh atas status tanah, proses administrasi pertanahan, dan dasar pemanfaatan lahan untuk pengembangan kawasan industri.


Meski demikian, klaim MTM dan perkara Petani Laoli tidak serta-merta dapat dianggap menyangkut bidang tanah yang identik. Kesamaan maupun perbedaan objeknya perlu dipastikan melalui peta bidang, koordinat, dokumen pertanahan, dan hasil pemeriksaan resmi.


Regulasi Menuntut Kepastian, Bukan Sekadar Administrasi


Penyelesaian sengketa ini perlu merujuk pada ketentuan pertanahan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebagai landasan hukum agraria nasional.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021, terkait pengaturan hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah diubah, yang menjadi salah satu landasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dapat menjadi dasar permohonan informasi publik mengenai dokumen pemerintah sepanjang memenuhi ketentuan keterbukaan dan pengecualian informasi.

Penerapan setiap regulasi harus disesuaikan dengan objek sengketa, jenis hak, status administrasi lahan, serta dokumen yang benar-benar tersedia. Status APL, misalnya, menjelaskan peruntukan kawasan dalam konteks tata ruang kehutanan, tetapi bukan dengan sendirinya bukti kepemilikan oleh pihak tertentu.


Atas dasar itu, pemeriksaan yang dibutuhkan bukan hanya pengukuran fisik, melainkan juga penelusuran riwayat tanah, peta dan batas bidang, dokumen HPL jika relevan, dasar penyewaan oleh pemerintah daerah, serta hubungan antara dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.


ATR/BPN dan Pemkab Luwu Timur Perlu Memberikan Penjelasan

Surat MTM kepada ATR/BPN semestinya menjadi momentum untuk memperjelas prosedur dan mencegah sengketa semakin melebar.


ATR/BPN perlu menjelaskan apakah proses pengukuran yang dipersoalkan masih berupa peninjauan atau kunjungan lapangan, pengukuran bidang, penetapan batas, atau bagian dari proses administrasi lainnya. Kejelasan ini penting agar publik tidak mencampuradukkan kegiatan teknis pertanahan dengan keputusan mengenai status hak.


Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga perlu membuka penjelasan mengenai dasar penyewaan lahan kepada PT IHIP, sejauh dokumen tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses, serta langkah yang telah atau akan ditempuh untuk menangani keberatan masyarakat.


Di sisi lain, MTM dan Petani Laoli perlu diberikan kesempatan menyampaikan dokumen dan bukti penguasaan masing-masing melalui mekanisme resmi. PT IHIP pun berhak menjelaskan dasar pemanfaatan lahan serta dokumen yang menjadi landasan kegiatannya.


Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi Pemkab Luwu Timur maupun PT IHIP yang menjawab secara menyeluruh keberatan terbaru MTM. Klarifikasi ATR/BPN mengenai status proses pengukuran dan tindak lanjut surat tersebut juga masih diperlukan.


Investasi Harus Berjalan Seiring Kepastian Hak


Pengembangan kawasan industri dapat membawa peluang ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, kepentingan investasi tidak seharusnya dipertentangkan dengan kebutuhan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim.


Sebaliknya, klaim masyarakat juga perlu diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum agar penyelesaian tidak berhenti pada pernyataan sepihak.


Pemerintah daerah, ATR/BPN, dan perusahaan perlu memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, terdokumentasi, serta memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak. Jika terdapat keberatan yang belum terselesaikan, langkah pengamanan terhadap objek sengketa perlu dipertimbangkan melalui mekanisme hukum yang tepat, tanpa mendahului kewenangan instansi maupun putusan pengadilan.


Pada akhirnya, ukuran keberhasilan investasi bukan hanya luas lahan yang berhasil dibuka atau cepatnya proyek berjalan, tetapi juga kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, dan kemampuan pemerintah mencegah konflik melalui tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.


Sebab, investasi yang kuat membutuhkan kepastian hukum; pembangunan yang bermartabat membutuhkan keadilan; dan kepercayaan publik hanya tumbuh ketika negara bersedia mendengar, memeriksa, serta menjelaskan secara terbuka.

(*/tadda) 

Lebih baru Lebih lama