Warga Bokat Buol Keluhkan Dugaan Pungli Bantuan Mesin Pemangkas Rumput, Camat Siapkan Klarifikasi

WARGA DESA DI KECAMATAN BOKAT, Buol, keluhkan dugaan pungli bantuan mesin pemangkas rumput yang bersumber dari POKIR DPRD Provinsi Sulteng TA 2026/F-IST Google Gemini.


SAMBAR.ID, Buol, Sulteng – Sejumlah warga di salah satu desa di Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap bantuan mesin pemangkas rumput yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.


Dugaan tersebut mencuat setelah redaksi menerima bukti percakapan warga yang menyebutkan adanya permintaan uang kepada kelompok penerima bantuan sebanyak 25 unit mesin pemangkas rumput.


Berdasarkan informasi dalam percakapan tersebut, setiap unit mesin diduga dikenai pungutan sebesar Rp100.000. Dengan jumlah 25 unit, total uang yang diduga diminta mencapai Rp2,5 juta.


“Mesin pemangkas rumput itu ada 25 unit dan sudah diserahkan kepada kelompok penerima, tapi buntutnya Pak Kades minta Rp100 ribu untuk satu unit,” demikian isi pesan sumber yang diterima redaksi pada Sabtu (18/10/2026).


Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok penerima bantuan juga menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan tersebut. Mereka berharap persoalan itu mendapat perhatian dari pihak berwenang.


“Parah sudah ini desa, Pak. Kasihan masyarakat tidak tahu harus mengadu ke mana,” demikian keluhan yang disampaikan dalam percakapan tersebut.


Warga Khawatir Melapor


Dalam informasi yang diterima redaksi, dugaan pungutan itu disebut-sebut sebagai uang administrasi atau uang tebus setelah bantuan diserahkan kepada kelompok penerima.


Warga juga mengaku khawatir untuk melaporkan persoalan tersebut karena takut mendapat intimidasi atau kehilangan kesempatan menerima bantuan pada tahun berikutnya. Namun, dugaan ancaman tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.


Apabila bantuan tersebut disalurkan tanpa kewajiban pembayaran dari penerima, permintaan uang oleh pihak yang tidak berwenang perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan.


Bantuan pemerintah harus disalurkan sesuai ketentuan program dan tidak boleh disertai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.


Camat Bokat Akan Meminta Klarifikasi Kades 


Menanggapi keluhan warga tersebut, Camat Bokat, Ikhsan Mangge, yang dikonfirmasi media ini menyatakan akan meminta keterangan dari kepala desa dan warga untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.


“Saya baru mau konfirmasi dulu Pak Kades dan warga Bokat,” ujarnya.


Keterangan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan duduk perkara, termasuk apakah benar terdapat permintaan uang kepada kelompok penerima bantuan serta apa alasan di balik permintaan tersebut.


Hingga berita ini disusun, kepala desa yang disebut dalam informasi warga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.


Mendorong Penelusuran oleh Pihak Berwenang


Redaksi menyatakan telah menerima bukti percakapan terkait dugaan pungutan tersebut. Identitas sumber dirahasiakan untuk menjaga keamanan narasumber.


Informasi ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, antara lain Inspektorat Kabupaten Buol dan aparat penegak hukum, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi atau unsur tindak pidana.


Apabila terbukti ada pungutan yang tidak sah, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian uang kepada penerima yang dirugikan juga perlu dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.**/Red 


Source : Butolpost.com


Lebih baru Lebih lama