SAMBAR.ID, NUNUKAN, KALIMANTAN UTARA — Penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kian intensif. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar Hotel L di Kabupaten Nunukan, Kamis (5/11/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan PT CCM selama kurun waktu 2013 hingga 2025. Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
Dalam bahan penyidikan, Hotel L disebut memiliki keterkaitan dengan AHA dan AL, yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. Namun, penggeledahan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan maupun kesalahan pidana pemilik atau pihak yang dikaitkan dengan lokasi tersebut.
Empat dugaan penyimpangan menjadi fokus penyidikan
Penyidik tengah membongkar sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perizinan, penggunaan kawasan hutan, hingga tata niaga batu bara PT CCM.
Pertama, dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk mendukung kegiatan pertambangan PT CCM tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dipersyaratkan.
Kedua, dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi. Mekanisme tersebut disebut telah diajukan sebanyak enam kali hingga 2020 dan diduga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
Ketiga, dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
Keempat, dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam aktivitas penjualan batu bara untuk kepentingan ekspor maupun pasar domestik selama periode 2021–2025.
Penjualan 5,19 juta ton batu bara didalami
Angka produksi dan penjualan yang tercatat dalam bahan penyidikan juga menjadi perhatian. Dalam periode 2021–2025, penyidik mencatat volume penjualan batu bara PT CCM mencapai sekitar 4.236.228 ton untuk pasar ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar 5.197.549 ton batu bara. Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara maupun pihak yang harus bertanggung jawab masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 saksi, baik di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara maupun di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Penggeledahan meluas dari Jakarta hingga Nunukan
Sebelum menyasar Hotel L, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 23–24 September 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara. Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, kantor BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
Penggeledahan Hotel L pada 5 November 2026 memperlihatkan bahwa penyidik masih menelusuri berbagai aspek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perizinan, kawasan hutan, dan tata niaga harus dibuka terang
Perkara ini bukan semata-mata menyangkut aktivitas pertambangan dan besarnya volume penjualan batu bara. Lebih jauh, penyidikan menyentuh persoalan tata kelola perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan, integritas dokumen lingkungan, hingga legalitas jalur distribusi dan penjualan komoditas tambang. Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi mengungkap bagaimana proses perizinan dan pengawasan pertambangan berjalan selama bertahun-tahun.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, publik juga berhak mengetahui bagaimana negara mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk memastikan tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum. (*)















