Sambar.id, Sinjai, Sulsel — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Dapur Sanjai yang berlokasi di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, diduga menyajikan makanan dengan kualitas buruk dan tidak layak konsumsi kepada siswa penerima manfaat.
Dapur tersebut diketahui dimiliki oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Heriwawan. Sejumlah sekolah penerima program mengeluhkan kondisi makanan yang dinilai jauh dari standar kelayakan dan keamanan pangan.
Baca Juga: Puisi Adalah Suara Indonesia yang Inklusif
Berdasarkan laporan yang dihimpun di lapangan, lauk ayam yang didistribusikan kepada siswa tercium bau tidak sedap dan diduga telah mengalami pembusukan.
“Beberapa kali kami menemukan lauk ayam sudah berbau. Bahkan ada makanan yang akhirnya tidak dikonsumsi oleh siswa karena kondisinya memang tidak layak,” ujar salah satu pihak sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya persoalan kesegaran bahan baku, pengelolaan teknis dapur juga dinilai serampangan. Penyajian makanan disebut dilakukan secara asal-asalan, sementara proses distribusi tidak memenuhi prinsip higienitas.
Baca Juga: DLHK Sinjai Turun Lapangan, Verifikasi Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Tahu–Tempe
“Distribusinya sangat kurang diperhatikan. Kami mendapati kuah makanan bercampur langsung dengan buah dalam satu kemasan. Ini jelas tidak higienis dan sangat mengecewakan,” tambah sumber tersebut.
Program MBG merupakan program strategis nasional yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tujuan meningkatkan status gizi, kesehatan, serta kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Namun, temuan di Dapur Sanjai ini dinilai berpotensi mencederai tujuan mulia program apabila tidak segera dievaluasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Operasi Tanpa HGU, Warga 3 Desa di Morut Adukan PT CAS ke Satgas PKA Sulteng
Seorang sumber berinisial MA mengonfirmasi kepemilikan fasilitas dapur tersebut. “Yang punya ini Heriwawan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Dasar Hukum Program Makan Bergizi Gratis
Program MBG memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan negara menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat.
Baca Juga: Ahok Dorong Jaksa Periksa Erick Thohir hingga Jokowi soal Pencopotan Direksi Pertamina
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap anak untuk memperoleh asupan gizi yang aman dan berkualitas.
Peraturan Presiden tentang Program Strategis Nasional, yang menempatkan MBG sebagai bagian dari percepatan pembangunan sumber daya manusia.
Standar Keamanan Pangan Badan POM, yang mengatur proses pengolahan, penyimpanan, serta distribusi makanan agar aman dikonsumsi.
Baca Juga: Kandang Ayam di Tirtamulya Resahkan Warga, Diduga Langgar Aturan Jarak Pemukiman
Kelalaian dalam memenuhi ketentuan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Pesan dan Amanat Presiden Prabowo Subianto
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar proyek anggaran, melainkan investasi strategis bagi masa depan bangsa.
Baca Juga: VOC Ganti Kostum Desa Jadi Kurir? APDESI Soroti SKB Lima Menteri Soal Koperasi Merah Putih!
Presiden mengingatkan seluruh pelaksana program agar bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan nurani, serta tidak menjadikan program ini sebagai ladang kepentingan pribadi.
“Setiap rupiah uang negara untuk anak-anak Indonesia harus benar-benar sampai dalam bentuk makanan yang sehat, layak, dan bermartabat,” tegas Presiden Prabowo dalam salah satu arahannya.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Pihak sekolah mendesak agar pengelola Dapur MBG Sanjai segera melakukan pembenahan total, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi.
Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung
Pengawasan ketat dari instansi terkait dinilai mutlak diperlukan agar anggaran negara tidak disalahgunakan dan hak anak-anak atas pangan bergizi benar-benar terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari Heriwawan maupun pihak pengelola Dapur MBG Sanjai terkait keluhan tersebut.
Sumber: MarajaNews
Editor: sb








