Bima, sambar.id — Persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bima dinilai tidak bisa hanya dipandang sebagai konflik individu dalam keluarga. Persoalan ini merupakan masalah sosial yang membutuhkan perhatian serius, keterlibatan masyarakat, serta langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait.
Hal tersebut disampaikan Bing Dwi selaku Depertemen Pemberdayaan Perempuan (DPP) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Bima dalam wawancara mengenai persoalan KDRT dan upaya pencegahannya di Kabupaten Bima.
Menurut Bing Dwi, KDRT merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi keluarga, buruknya komunikasi antara pasangan, ketimpangan relasi kuasa, sikap posesif, hingga budaya patriarki yang masih menempatkan persoalan rumah tangga sebagai urusan privat yang tidak boleh dicampuri pihak luar.
Ia menjelaskan bahwa tekanan ekonomi dan perbedaan pandangan dalam pengelolaan keuangan dapat memicu konflik dalam rumah tangga. Namun, ketika konflik tidak diselesaikan secara sehat dan salah satu pihak menggunakan kekerasan, ancaman, maupun intimidasi untuk mengendalikan pasangannya, persoalan tersebut telah memasuki ranah kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.
“Persoalan ekonomi dan buruknya komunikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan KDRT. Tidak semua konflik rumah tangga berujung pada kekerasan. Tanggung jawab atas tindakan kekerasan tetap berada pada pelaku,” tegasnya.
Bing Dwi juga menyoroti dampak KDRT yang tidak hanya dirasakan secara fisik oleh korban, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis, ketakutan, kecemasan, depresi, serta hilangnya rasa aman dan kepercayaan diri. Dampak tersebut bahkan dapat meluas kepada anak-anak yang menyaksikan atau mengalami kekerasan di lingkungan keluarga.
Menurutnya, anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan emosional, perubahan perilaku, hingga kesulitan berkonsentrasi dalam pendidikan. Karena itu, penanganan KDRT harus dilakukan secara serius agar kekerasan tidak terus berulang dan merusak kehidupan korban maupun anak-anak.
Penyelesaian Kekeluargaan Jangan Mengabaikan Keselamatan Korban
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Bing Dwi adalah kecenderungan masyarakat mendorong penyelesaian kasus KDRT secara kekeluargaan tanpa memastikan keselamatan korban dan menghentikan kekerasan.
Ia menilai, dorongan untuk menjaga nama baik keluarga atau mempertahankan keutuhan rumah tangga terkadang membuat korban berada dalam tekanan untuk memaafkan pelaku, berdamai, bahkan memilih diam meskipun kekerasan yang dialaminya belum benar-benar berhenti.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak selalu salah. Namun, jangan sampai cara tersebut justru digunakan untuk menutupi kekerasan, memaksa korban berdamai, atau menghindarkan pelaku dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menurut Bing Dwi, perdamaian tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan KDRT. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, mendapatkan pendampingan yang diperlukan, serta memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami KDRT bukan sekadar persoalan pertengkaran suami dan istri, melainkan tindakan yang dapat melanggar hak dan keselamatan seseorang. Oleh karena itu, kepedulian lingkungan sekitar sangat dibutuhkan agar korban tidak menghadapi persoalan tersebut sendirian.
Kritik terhadap Upaya Pencegahan KDRT di Kabupaten Bima
Bing Dwi mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), khususnya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), terkait persoalan KDRT pada tahun sebelumnya.
Namun, dalam proses tersebut, ia menghadapi persoalan ketika korban yang mengalami KDRT pada akhirnya memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri dalam membangun upaya pencegahan dan penanganan KDRT yang berkelanjutan.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap langkah-langkah pencegahan yang dinilainya masih perlu diperkuat. Bing Dwi mengaku telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait. Akan tetapi, ketika rekomendasi tersebut hendak dijalankan, muncul kendala berupa keterbatasan anggaran.
“Hal yang saya sayangkan adalah ketika persoalan KDRT membutuhkan langkah konkret, justru muncul kendala dalam pelaksanaannya. Saya pernah memberikan beberapa rekomendasi, tetapi ketika hendak dijalankan, pihak terkait menyampaikan adanya keterbatasan anggaran,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbatasan anggaran memang dapat menjadi tantangan dalam pelaksanaan program pemerintah. Namun, kondisi tersebut seharusnya mendorong pencarian alternatif program yang realistis, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan sumber daya yang tersedia, bukan menjadi alasan untuk membiarkan upaya pencegahan berjalan tanpa arah yang jelas.
Ia menilai, pemerintah daerah perlu memiliki strategi yang terukur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperluas edukasi tentang KDRT, dan memastikan korban mengetahui ke mana harus mencari pertolongan.
Dorong Langkah Konkret dan Perlindungan bagi Korban
Lebih lanjut, Bing Dwi menegaskan bahwa penanganan KDRT di Kabupaten Bima perlu dilakukan melalui edukasi sosial yang berkelanjutan, penguatan kesadaran masyarakat, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau.
Pemerintah desa, menurutnya, perlu dibekali pemahaman mengenai mekanisme rujukan kasus KDRT agar dapat mengarahkan korban kepada lembaga yang berwenang. Sementara itu, DP3AP2KB, UPT PPA, aparat penegak hukum, serta lembaga pendamping perlu menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangannya, mulai dari perlindungan, pendampingan, hingga penanganan kasus.
Upaya pencegahan juga perlu menyentuh persoalan yang lebih mendasar, seperti ketahanan ekonomi keluarga, pendidikan mengenai hubungan yang sehat, kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, serta pembongkaran pola pikir yang membenarkan dominasi salah satu pihak dalam rumah tangga.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak boleh menggeser tanggung jawab dari pelaku kepada korban. Korban tidak boleh disalahkan atas kekerasan yang dialaminya, sementara pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
Bing Dwi juga mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus setelah kekerasan terjadi, tetapi mulai membangun sistem pencegahan yang terencana, memiliki target yang jelas, serta dievaluasi secara berkala.
Menurutnya, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk membangun lingkungan yang berani menolak segala bentuk kekerasan.
“Persoalan KDRT bukan persoalan sepele yang bisa dianggap wajar atau cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Kita membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa kekerasan adalah masalah serius, sekaligus komitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelaku bertanggung jawab,” tutupnya.
Bagi LMND, persoalan KDRT perlu ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan sosial untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil, aman, dan bebas dari kekerasan. Keutuhan keluarga memang penting, tetapi tidak boleh dipertahankan dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak-hak korban.










