SAMBAR.ID | SUKABUMI – Dugaan penebangan pohon mahoni yang terletak di bahu jalan kabupaten di kawasan Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kian menyita perhatian publik. Insiden yang dilaporkan terjadi pada Kamis (22/10/2026) ini melibatkan oknum pegawai PT Hardja Setia dan memicu pertanyaan terkait legalitas serta status aset pohon tersebut.
Menanggapi laporan warga, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Wilayah II Cibadak Kabupaten Sukabumi segera melakukan investigasi lapangan pada Sabtu (24/10/2026).
Kepala Tata Usaha (TU) UPTD PU Wilayah II Cibadak, Meisusriadi, bersama pengawas lapangan, meninjau langsung lokasi bekas penebangan. Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, terlihat jelas bahwa sepanjang bahu jalan tersebut berjejer pohon-pohon mahoni dengan ukuran cukup besar dan diperkirakan sudah tumbuh sejak puluhan tahun. Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa pohon yang ditebang merupakan bagian dari deretan vegetasi jalan yang memiliki nilai ekologis dan estetika.
Selain posisinya yang strategis di bahu jalan, Meisusriadi juga menyoroti status biologis pohon tersebut. Ia mengingatkan bahwa pohon mahoni termasuk dalam kategori jenis pohon yang dilindungi atau setidaknya memiliki regulasi khusus dalam pengelolaannya, sehingga tidak bisa ditebang secara sembarangan tanpa kajian mendalam.
"Setelah kami tinjau, memang pohon tersebut terletak di bahu jalan kabupaten. Di lokasi tersebut tampak berjejer pohon mahoni berukuran besar. Selain itu, perlu dicatat bahwa pohon mahoni termasuk jenis pohon yang dilindungi. Secara prosedur, setiap penebangan atau pemindahan aset di area jalan harus memiliki izin tertulis dari UPTD atau dinas terkait," ujar Meisusriadi saat ditemui di lokasi, Sabtu (24/10/2026).
Meisusriadi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan sanksi atau keputusan final sebelum adanya kejelasan status kepemilikan pohon, apakah merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) atau milik pihak lain. Namun, ia menyatakan langkah konkret akan segera diambil.
"Kami menunggu laporan tertulis resmi untuk menindaklanjuti kasus ini. Setelah itu, kami akan memanggil oknum-oknum dari pihak perkebunan yang diduga melakukan penebangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Meisusriadi.
Awak media juga mengonfirmasi informasi kepada pihak yang diduga terlibat, yaitu seorang pegawai PT Hardja Setia berinisial A. A mengakui bahwa dirinya merupakan penanggung jawab dalam kegiatan penebangan tersebut dan masih aktif bekerja di perusahaan itu juga sebagai penanggungjawab.
A menjelaskan alasan penebangan dilakukan karena kondisi pohon yang sudah mati akibat tersambar petir sebelumnya, sehingga kayunya akan dimanfaatkan oleh perusahaan. Terkait aspek perizinan, A berdalih bahwa jalan tersebut dahulunya adalah jalan internal perkebunan yang ditanami mahoni sejak tahun 1991, sebelum statusnya berubah menjadi jalan kabupaten sekitar lima tahun lalu.
"Karena yang menanam dulu adalah perkebunan, kami mengira tidak perlu izin dinas. Kami merasa itu merupakan bagian dari hak aset perusahaan. Penebangan ini sudah dikoordinasikan dengan manajemen perusahaan," kata A.
Ketika ditanya mengenai kesadaran hukum dan koordinasi dengan instansi berwenang, A mengungkapkan bahwa tindakannya semata-mata mengikuti instruksi pimpinan.
"Saya melakukan penebangan tersebut karena menjalankan tugas dari atasan. Namanya juga bawahan, ya tergantung perintah dari atasan, kita nurut saja," ungkap A.
Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Cikidang yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyampaikan kekhawatirannya atas tindakan tersebut. Warga tersebut menduga kayu hasil tebangan disimpan di gedung perkebunan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu yang memegang jabatan strategis.
"Warga mempertanyakan, apakah ada izin resmi dari Dinas PU atau instansi berwenang? Karena posisinya jelas di bahu jalan kabupaten," keluh warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD PU Wilayah II Cibadak masih menunggu kelengkapan administrasi dan panggilan klarifikasi terhadap pihak PT Hardja Setia.
Kasus ini menjadi sorotan penting mengenai batas kewenangan pengelolaan aset di area infrastruktur publik, perlindungan terhadap jenis pohon tertentu, serta pentingnya transparansi dalam eksekusi perintah kerja.
(Hans)













