TORAJA UTARA SAMBAR ID— Kapolres Toraja Utara, AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di halaman Mapolres Toraja Utara, Senin (26/10/2026) pagi.
Apel tersebut dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung sebelum operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toraja Utara, Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Muni, S.H., para pejabat utama Polres, kapolsek jajaran, serta undangan lainnya.
Dalam apel tersebut, Kapolres membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H. Amanat itu menekankan pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
“Operasi Patuh Pallawa 2026 merupakan operasi cipta kondisi di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2026, secara serentak sesuai dengan rencana operasi,” demikian petikan amanat yang dibacakan Kapolres.
Operasi ini diarahkan untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan, menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi risiko fatalitas korban kecelakaan. Pelaksanaannya juga diharapkan mendorong masyarakat menjadikan keselamatan sebagai bagian penting dalam berkendara.
Delapan Sasaran Prioritas
Dalam amanat tersebut, terdapat delapan sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, yakni:
- Penggunaan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
- Sepeda motor yang digunakan untuk berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar serta pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan.
- Pengemudi atau pengendara yang mengonsumsi minuman beralkohol sehingga berkendara dalam kondisi tidak layak.
- Pelanggaran melawan arus lalu lintas.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).
Melalui operasi tersebut, Polres Toraja Utara mengharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pelaksanaan operasi ini melibatkan kesiapan personel serta dukungan berbagai pihak. Hasilnya diharapkan dapat mendukung terciptanya lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel










