Baturaja Sambar id — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) berhasil mengamankan Agus Setiawan bin Giyanto, seorang terpidana yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengamanan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 017 RW 004, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Berdasarkan siaran pers Kejari OKU Nomor PR-17/L.6.13/Ds.3/08/2026, langkah ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid/2021 tanggal 15 Juni 2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja sebelumnya, dan menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Perkara ini bermula pada Juni 2019, saat Agus Setiawan bersama Rico Wahyudi bin A. Zainudin Ar diduga melakukan penipuan terkait pengalihan dan sewa-menyewa kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza di wilayah Baturaja. Setelah proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi, putusan telah berkekuatan hukum tetap. Namun saat jaksa akan melaksanakan eksekusi, Agus tidak ditemukan di alamat kediamannya dan mengabaikan pemanggilan yang disampaikan, sehingga namanya akhirnya dimasukkan ke dalam daftar DPO.
Melalui pemantauan, pengintaian, dan pelacakan yang dilakukan secara intensif, tim Kejari OKU akhirnya berhasil menemukan keberadaannya. Usai diamankan, Agus dibawa ke Kantor Kejari OKU untuk menjalani proses administrasi eksekusi putusan, dan selanjutnya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman yang telah ditetapkan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Kejari OKU menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dengan tepat dan tuntas. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum agar tidak ada satu pun terpidana yang lolos dari tanggung jawab hukumnya.
Amel Sambar id










