Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita Dokumen dan Ponsel dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

SAMBAR.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT TPL Tbk periode 2008–2025 memasuki babak lanjutan. Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah kantor PT IPPS di Jakarta Pusat.


Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 17 jam, mulai Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB. Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor PT IPPS di Menara Batavia Lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk kepada sejumlah entitas perusahaan selama kurun waktu 2008 hingga 2025. Tindakan hukum itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026, yang kemudian diperbarui melalui Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Salah satu barang yang diamankan adalah telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.


Selain penyitaan, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS serta pintu lemari yang diketahui menjadi akses menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.


Ruang Tersembunyi Jadi Perhatian

Keberadaan akses menuju ruang tersembunyi yang turut disegel menjadi salah satu bagian menarik dari rangkaian penggeledahan tersebut. Namun, substansi ruangan, dokumen, maupun barang yang mungkin berkaitan dengannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak penyidik.


Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik diharapkan dapat membantu mengurai alur transaksi, hubungan antarentitas perusahaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik transfer pricing tersebut.


Perkara ini menjadi perhatian karena rentang waktu yang diselidiki mencakup periode panjang, yakni 2008–2025. Karena itu, penelusuran transaksi dan pertanggungjawaban setiap pihak perlu dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.


Publik kini menantikan perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung, termasuk sejauh mana hasil penggeledahan mampu mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan kesalahan seseorang maupun korporasi sepenuhnya harus didasarkan pada pembuktian menurut hukum yang berlaku.


Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan dan penyegelan. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses secara profesional dan tanpa pandang bulu. 

Lebih baru Lebih lama